PT. BERITA ISTANA NEGARA

Bank BPR Kota Pasuruan dengan PT Chickin Sahabat Peternak: Manipulasi Data, Money Laundry, dan Pencurian Data Nasabah

Berita Istana - Senin, 23 Desember 2024 08:15

Kota Pasuruan – Kasus dugaan manipulasi data, pencucian uang (money laundering), dan pencurian data pribadi kembali mencuat. Kali ini, Joko Susilo, warga Dusun Krenceng, Desa Kedungringin, Kabupaten Semarang, menjadi korban. Insiden ini terungkap pada Senin, 11 November 2024, ketika Joko gagal mencairkan pinjaman di sebuah bank. Pihak bank menyatakan bahwa pinjaman sebesar Rp500 juta atas nama Joko telah dicairkan sebelumnya melalui lembaga keuangan lain.

Joko, yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut, segera menghubungi Jati, mitra kerja dari PT Chickin Sahabat Peternak, untuk meminta penjelasan. Namun, Jati membantah keterlibatan dalam masalah ini. Tidak puas, Joko mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 November 2024 untuk mencetak Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Hasil SLIK mengungkapkan adanya beberapa transaksi kredit mencurigakan atas nama Joko di berbagai Bank Perkreditan Rakyat (BPR):

1. BPR Pasuruan, Nomor Rekening: 0183018470001, Tanggal Akad: 26 Juli 2024, Plafon Kredit: Rp591 juta

2. BPR Kota Pasuruan, Nomor Rekening: 0183018470002, Tanggal Akad: 7 Oktober 2024, Plafon Kredit: Rp500 juta

3. BPR Berkat Sejati, Nomor Rekening: 010110000690, Tanggal Akad: 18 Oktober 2024, Plafon Kredit: Rp500 juta

4. BPR Bintang Dana Persada, Nomor Rekening: 7004005527, Tanggal Akad: 18 Oktober 2024, Plafon Kredit: Rp500 juta
5.

Total kredit atas nama Joko mencapai Rp2,091 miliar, meskipun ia tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.

Merasa dirugikan, Joko melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada 30 November 2024. Tim kuasa hukum PT Berita Istana Negara, yang dipimpin oleh Panji Riyadi, S.H., M.H., C.Me., menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum.

“Kami menduga ada pelanggaran prosedur di sektor perbankan yang melibatkan pegawai BPR,” tegas Panji dalam konferensi pers. Ia juga menyebutkan bahwa data-data dari OJK menunjukkan indikasi kuat adanya konspirasi dalam pencairan dana.

Baca Juga :  Pelantikan Ketua DPAC Partai Demokrat dan Pembekalan Koordinator Saksi Pemilu 2024

Panji juga menyatakan bahwa PT Cicil Solusi Mitra Teknologi turut bertanggung jawab dalam kasus ini.

Namun, saat dikonfirmasi, pihak PT Chickin Sahabat Peternak, termasuk Rama dan Erma Regita, belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penyalahgunaan data. Hal ini memicu kritik publik yang menuntut transparansi dari perusahaan tersebut.

Klarifikasi dari BPR Kota Pasuruan
Dalam upaya mengonfirmasi, pihak BPR Kota Pasuruan menyatakan bahwa berita tersebut tidak benar. Menurut mereka, pinjaman atas nama Joko Susilo adalah bagian dari pembiayaan kerjasama antara BPR dengan penyelenggara P2P Lending PT Cicil Solusi Mitra Teknologi, yang berkolaborasi dengan PT Chickin Sahabat Peternak untuk mendanai mitra peternak.

Pihak BPR Kota Pasuruan juga menyertakan dokumen pendukung berupa surat pernyataan dari PT Chickin Sahabat Peternak dan pemberitahuan dari PT Cicil Solusi Mitra Teknologi untuk memperjelas duduk perkara.

Kasus ini menarik perhatian publik, yang berharap pihak berwenang segera mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum dengan adil.

(Laporan: iTO)

Array

Berita Terkait

Komentar