Jakarta, 1 Februari 2025 – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah resmi menetapkan kebijakan baru terkait standar tray food yang mulai berlaku efektif per 1 Februari 2025. Dalam kebijakan ini, pemerintah mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan spesifikasi kedalaman 6 cm, serta mengharuskan produk yang beredar 100% produksi dalam negeri.
Ketentuan Baru BGN untuk Tray Food, Dalam pertemuan yang berlangsung pada 29 Februari 2025, BGN mengeluarkan beberapa kebijakan utama terkait standar baru tray food, antara lain:
1. Regulasi Tray Food Terbaru
Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai syarat utama dalam produksi.
Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) menjadi standar wajib dalam produk tray food.
Penutupan kuota impor: Pemerintah melarang impor tray food, sehingga seluruh produk yang beredar harus berasal dari produksi dalam negeri.
Inspeksi dan penarikan produk lama: Pemerintah akan melakukan inspeksi pada dapur sentral dan menarik produk tray food yang tidak sesuai standar terbaru. Produk yang selama ini beredar di lapangan dengan spesifikasi SS201, embose SS304, dan kedalaman 4 cm akan ditarik mulai Februari 2025.
2. Spesifikasi Tray Food yang Diperbolehkan
Dalam regulasi terbaru, hanya tray food dengan spesifikasi berikut yang diizinkan beredar di pasaran:
Material: Stainless Steel SS304
Embose: SS304 Made in Indonesia
Kedalaman compartmen: 6 cm (dihitung dari permukaan tray, tidak termasuk cover)
Dilarang: Produksi dan peredaran tray food dengan kedalaman compartmen 4 cm
Dampak dan Respons Industri
Menanggapi perubahan ini, beberapa pelaku usaha menyatakan keberatan. Mereka mengeluhkan bahwa tray food spek SS304 yang mereka miliki tidak lagi sesuai dengan standar baru BGN, sehingga harus mengganti dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Beberapa produsen tray food juga menyatakan akan menghentikan produksi produk lama dan mulai menyesuaikan diri dengan standarisasi terbaru, yakni hanya memproduksi tray food dengan SNI terbaru, SS304 embose Made in Indonesia, dan kedalaman 6 cm.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk dalam negeri, sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan dalam penggunaan tray food di berbagai sektor. Namun, banyak pelaku usaha berharap adanya masa transisi atau insentif dari pemerintah agar mereka dapat menyesuaikan diri tanpa mengalami kerugian besar.
(Berita ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan kebijakan terkait standar tray food di Indonesia.)