PT. BERITA ISTANA NEGARA

Dana APBDP Terbuang Sia-Sia? Proyek Normalisasi di Air Hitam Dikecam!

Berita Istana - Jumat, 27 Desember 2024 12:09

Rokan Hilir – Proyek normalisasi yang dilaksanakan di RT 01, RW 01, Dusun 04, Desa Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Proyek ini, yang didanai oleh APBDP Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024, disinyalir dikerjakan asal-asalan dan selesai dalam waktu tiga hari saja, tanpa memperhatikan kualitas pengerjaan.

Tidak hanya itu, pelaksanaan proyek tidak disertai dengan pemasangan papan informasi, yang seharusnya menjadi kewajiban untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. Ketidakhadiran papan plang ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat terkait pengelolaan proyek tersebut.

Saat dimintai keterangan, Datin, Penghulu Desa Air Hitam, mengaku tidak mengetahui adanya proyek ini. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Ketua RT dan Kepala Dusun setempat, yang merasa tidak pernah diberi informasi terkait pengerjaan proyek tersebut. “Kami sama sekali tidak menerima pemberitahuan tentang proyek ini,” ungkap mereka saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).

Proyek Tidak Tepat Guna
Tokoh pemuda Desa Air Hitam bersama Wakil Ketua LPM Desa menyatakan kekecewaannya terhadap proyek yang dinilai tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat setempat. Mereka menilai proyek ini hanya formalitas belaka tanpa memperhatikan kebutuhan nyata warga.

“Kami mengecam keras dan meminta pihak Dinas PUTR, Kabid, serta konsultan perencana untuk meninjau ulang pelaksanaan proyek ini. Jangan sampai ada pelanggaran aturan dalam kegiatan yang dilaksanakan,” ujar Wakil Ketua LPM bersama tokoh pemuda setempat.

Potensi Pelanggaran Hukum
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek yang menggunakan dana publik wajib memasang papan informasi. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Selain itu, sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, proyek semestinya dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada denda, pembatalan kontrak, hingga pemutusan hubungan kerja dengan pelaksana proyek.

Baca Juga :  Viral Oknum Kepala Sekolah SDN 018 Kubang Jaya Lakukan Dugaan Pungli Jaya

Harapan Warga
Masyarakat Desa Air Hitam berharap pihak terkait segera mengambil tindakan untuk memastikan proyek ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transparansi, akuntabilitas, dan manfaat nyata bagi masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan proyek publik.

Editor: Arjuna
Sumber: Kepala Desa Air Hitam, Wakil Ketua LPM, Kepala Dusun, Ketua RT, dan Tokoh Pemuda Air Hitam

 

Array

Berita Terkait

Komentar