PT. BERITA ISTANA NEGARA

Dewan Pers Ingatkan Pers Tidak Boleh Beritakan Ranah Pribadi di Kasus Hasyim Asy’ari

Berita Istana - Sabtu, 6 Juli 2024 05:11

Jakarta – Dewan Pers menyoroti pemberitaan yang menyentuh ranah pribadi korban dan pelaku terkait kasus pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari akibat tindakan asusila. Pemberitaan yang berlebihan, termasuk mengungkap identitas korban dan pelaku seperti profesi, gaji, penghasilan, keluarga, serta anak-anak, dianggap melanggar etika jurnalistik.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pengembangan berita yang mengulik kehidupan pribadi korban, keluarga korban, pelaku, dan keluarga pelaku adalah tindakan yang tidak dibenarkan. “Jangan sampai pers mengulik kehidupan pribadi korban, pelaku, dan keluarganya sehingga seolah-olah semuanya terbuka di depan publik. Mereka memiliki kehidupan pribadi yang wajib dihormati semua pihak,” kata Ninik dalam keterangan resmi pada Jumat, 5 Juli 2024.

Ninik menambahkan, meskipun korban membuka diri, pers harus tetap menaruh respek dan berpedoman pada seluruh peraturan yang berlaku. “Jangan sampai membuka identitas korban dengan disertai hal-hal privasi lainnya,” ujarnya.

Pers diwajibkan menahan dan membatasi diri dengan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta pedoman dan peraturan Dewan Pers lainnya. KEJ mengharuskan pers untuk “menghormati hak privasi” dan “menghormati pengalaman traumatik” subjek berita dalam penyajian gambar, foto, dan suara.

Dewan Pers juga menekankan pentingnya pers dalam menguji informasi, melakukan check dan recheck, serta tidak beropini yang menghakimi, sambil mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pemberitaan yang berlebihan terhadap korban dan/atau keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku dapat menyebabkan pers diperlakukan di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jika hal itu yang terjadi, sudah pasti akan merugikan pers dan masyarakat. Kita bisa kehilangan kemerdekaan pers gara-gara kita tidak mampu merawat dan mengawal kemerdekaan itu sendiri,” ujar Ninik.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dalam kasus tindak asusila terhadap CAT, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. DKPP kemudian mencopot jabatan Hasyim sebagai Ketua KPU.(*)

Baca Juga :  Mayat Laki-laki Ditemukan Dicor dan Ditimbun Pasir di Tembalang Semarang
Array

Berita Terkait

Komentar