PT. BERITA ISTANA NEGARA

Diduga Kepala Desa Menyalahgunakan Wewenang Jabatan Berbuat Zina dengan Warganya

Berita Istana - Senin, 9 Desember 2024 10:01

Kabupaten Boyolali, 6 Desember 2024 – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial SR dari Desa Watugede, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, digerebek oleh warga di Dusun Koripan pada pukul 22.30 WIB. Kades tersebut diduga terlibat hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial P, yang berstatus janda.

Peristiwa ini bermula ketika warga, termasuk pemuda Karang Taruna Dusun Koripan, mencurigai keberadaan sebuah kendaraan yang memasuki rumah perempuan tersebut. Kondisi desa saat itu tengah mati lampu. Setelah dilakukan pengintaian, warga mendapati Kades SR berada di dalam rumah bersama perempuan tersebut. Penggerebekan pun dilakukan, dan keduanya ditemukan dalam situasi yang mencurigakan.

Menurut salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, hubungan gelap ini sudah menjadi buah bibir di masyarakat. “Isu ini sudah lama kami dengar, bahkan ada perceraian yang terjadi akibat Kades sering berhubungan dengan perempuan ini. Kami pernah mendapati mereka pergi ke hotel. Karena kecurigaan ini, kami memutuskan untuk memantau, dan ternyata benar,” ujarnya.

Meski sempat mengelak, Kades SR akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan warga. Situasi sempat memanas hingga sesepuh desa dan ayah dari perempuan berinisial P datang untuk meredam massa. Kades SR mengklaim telah menikah secara siri dengan perempuan tersebut, namun warga dan pemuda Karang Taruna menolak mempercayai klaim itu.

Istri Kades Menolak Tegas
Dalam upaya meredakan ketegangan, istri Kades, berinisial N, didatangkan ke lokasi. Namun, ia menolak keras jika suaminya menikahi perempuan yang digerebek. Dengan tegas, ia berkata, “Kowe milih aku opo milih wong wedok kuwi?” (Kamu mau pilih saya atau perempuan itu?) sebelum meninggalkan lokasi dengan rasa malu dan marah.

Klarifikasi Kades
Saat dihubungi oleh tim investigasi media melalui nomor telepon pribadinya, Kades SR mengakui insiden penggerebekan tersebut. “Benar ada penggerebekan pada Jumat malam, namun sudah selesai dengan pihak keluarga,” ujarnya sambil memohon agar kejadian ini tidak disebarluaskan.

Baca Juga :  Kapolres Salatiga Pimpin Apel Besar PKS dan Launching Jateng Zero Bullying

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Tindakan Kades SR dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar Pasal 29 huruf c dan e UU Desa yang melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang serta melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.

Penyalahgunaan kekuasaan seperti ini tidak hanya merusak citra kepemimpinan, tetapi juga melanggar prinsip keadilan sosial dalam Pancasila. Jika terbukti bersalah, tindakan tegas diharapkan dari pihak berwenang untuk menjaga integritas aparatur desa dan memberi efek jera.

Kecaman dan Harapan Masyarakat
Peristiwa ini memicu kecaman luas dari masyarakat yang merasa dikhianati oleh pemimpin mereka. Warga mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan transparan. Mereka berharap pemerintah daerah bertindak tegas demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa pemimpin harus menjadi teladan, bukan sebaliknya. Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.

(Redaksi – Tim)

 

Array

Berita Terkait

Komentar