PT. BERITA ISTANA NEGARA

Diduga Oknum Penyidik Krimum dan Propam Polda Bali Ikut Andil Menghalangi Proses Hukum Erik CS

Berita Istana - Minggu, 9 Februari 2025 10:56

Denpasar | 7 Februari 2025 – Genap 2.160 hari sejak kasus Erik CS bergulir, namun hingga kini belum ada kejelasan maupun ketegasan dari Polda Bali dalam menangani perkara tersebut. Masyarakat Bali pun merasa kecewa karena kasus ini tak kunjung mendapatkan penyelesaian hukum yang jelas.

Banyak pihak menilai bahwa Polda Bali tidak serius dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat dalam menangani kasus ini. Dugaan adanya keterlibatan oknum di dalam institusi pun semakin kuat, mengingat Erik CS masih bebas berkeliaran meskipun telah banyak laporan dari korban.

Diskusi Publik: “Mafia Mobil Bali, Surga Wisata, Tipu Gelap Jalan Terus, Polda Bali Mati Suri”

Merespons lambannya penanganan kasus ini, para jurnalis Indonesia mengadakan Diskusi Publik Part II bertema “Mafia Mobil Bali, Surga Wisata, Tipu Gelap Jalan Terus, Polda Bali Mati Suri.” Acara ini menghadirkan narasumber dari berbagai elemen masyarakat, di antaranya:

1. Sebastianus Bambang Dwianto, S.E., M.M. (Akademisi)

2. Irwan Tarigan, S.E. (Konsumen Mobil Rental)

3. Komang Widiarta (Staf Ahli Marketing Mobil)

4. Dede (Wakil Pemimpin Redaksi Elang Bali)

5. Defi Saparingga (Mantan Admin Perusahaan Erik)

Diskusi yang dipandu oleh Netti sebagai host tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan penting:

1. Polda Bali harus segera menangkap dan memproses Erik CS secara hukum tanpa penundaan.

2. Kapolda Bali harus mengevaluasi kinerja penyidik Polda Bali yang diduga terlibat dalam penghambatan proses hukum Erik CS.

3. Jangan sampai ada korban baru yang membuat masyarakat Bali semakin merasa tidak aman.

4. Korban-korban di Bali maupun luar Bali yang merasa dirugikan oleh Erik CS segera melapor ke Polda Bali.

Selain itu, media Elang Bali juga membuka call center pengaduan mafia mobil di nomor 0823-4092-9299 bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan tindak kejahatan serupa.

Baca Juga :  Polres Rote Ndao Tetapkan Yesaya Ndun Tersangka Penganiayaan MA

Menurut Sebastianus Bambang Dwianto, dugaan keterlibatan oknum dalam institusi Polda Bali semakin nyata dalam kasus ini.

“Dalam hal ini, masyarakat yang menjadi korban harus lebih agresif dalam mengevaluasi kinerja Polda Bali. Viralkan! ‘No Viral, No Justice’,” ujar Bambang.

Pernyataan ini memperkuat desakan agar kasus Erik CS tidak hanya berhenti di meja penyelidikan, tetapi harus benar-benar ditindaklanjuti hingga ke proses hukum yang adil dan transparan.

Masyarakat Bali kini menunggu ketegasan Polda Bali dalam menindak para pelaku, terutama jika benar ada oknum penyidik yang menghalangi proses hukum. Akankah kasus ini terus berlarut-larut, atau akhirnya ada titik terang bagi para korban? Waktu yang akan menjawab.

(elangbali)

Array

Berita Terkait

Komentar