PT. BERITA ISTANA NEGARA

Dua Pelaku Rokok Ilegal Justfull Ditahan Bea Cukai Sidoarjo, 76 Ball Rokok dan Mobil CRV Diamankan

Berita Istana - Sabtu, 22 Februari 2025 10:33

Sidoarjo, Jawa Timur – Pihak Bea Cukai Kota Sidoarjo berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal tanpa cukai merek Justfull 76 Ball. Kedua pelaku, Maulid dan Iksan Makin, diamankan bersama barang bukti sebanyak 19 karton rokok ilegal serta satu unit mobil CRV.

Informasi tersebut disampaikan oleh Dayat, yang merupakan kerabat dekat dari salah satu pelaku. Ia mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah beberapa waktu ditahan di Bea Cukai Sidoarjo.

“Iya, Mas, dua orang ini sudah ditahan di Bea Cukai Kota Sidoarjo. Orang tuanya sempat meminta tolong ke saya agar bisa membantu mereka keluar dan tidak dipenjara,” ujar Dayat saat dikonfirmasi melalui telepon. Namun, ia menegaskan bahwa mulai hari ini dirinya sudah tidak lagi terlibat dalam upaya tersebut.

Sementara itu, Koko, warga Bangil Pasuruan, Jawa Timur, mengungkapkan bahwa pihak Bea Cukai diduga meminta uang sebesar Rp 650 juta sebagai tebusan agar para pelaku bisa dibebaskan. Namun, karena orang tua pelaku tidak sanggup membayar jumlah tersebut, negosiasi dilakukan hingga turun menjadi Rp 320 juta. Hal ini disampaikan Koko melalui pesan WhatsApp pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 14:47 WITA di wilayah Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melaksanakan 6.187 penindakan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, dan miras dalam periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih terhitung mulai Oktober 2024 hingga Januari 2025.

“Nilai dari barang dan jasa dari tindakan ini adalah Rp4,06 triliun dan potensi kerugian negara yang bisa dicegah Rp820 miliar,” kata Menkeu dalam konferensi pers ekspos hasil penindakan impor dan ekspor yang diselenggarakan di Surabaya pada Rabu (5/2).

Baca Juga :  Dengan Terbentuknya Struktur Kepengurusan, DPC LPK-RI Kota Surabaya Diharapkan Lebih Aktif Melindungi Hak Konsumen

Menkeu menjelaskan bahwa dari 6.187 penindakan tersebut, 2.657 kasus telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) atau barang milik negara (BMN), 569 kasus telah dilimpahkan ke instansi lain, 120 kasus diselesaikan dengan ultimum remidium, dan 2.841 kasus lainnya masih dalam proses penelitian/penyidikan.

LSM Garuda Indonesia Akan Mengawal Kasus Ini, Menanggapi kasus ini, Ketua LSM Garuda Indonesia, Guntur Ady Pradana, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga persidangan.

“Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan. Jika pihak Bea Cukai sudah melakukan penangkapan dan penahanan sejak Rabu hingga Sabtu ini, maka harus diproses secara hukum hingga tuntas. Produksi dan peredaran rokok ilegal tanpa cukai jelas merugikan negara, sehingga perlu ada efek jera bagi para pelaku,” tegas Guntur.

Lebih lanjut, Guntur menegaskan Landasan Hukum, Kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:

Pasal 54: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56: Setiap orang yang melakukan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 55 dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran sejumlah uang paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga berita ini diterbitkan, masih banyak pihak yang perlu dikonfirmasi terkait dugaan permintaan tebusan dan perkembangan proses hukum kasus ini. Tim Media Group akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan kejelasan dan transparansi dalam penegakan hukum.(TIM:Red)

Baca Juga :  SMAN 2 Magetan Panen Prestasi Membanggakan
Array

Berita Terkait

Komentar