Polresta Sidoarjo – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Polresta Sidoarjo berinisial JI dengan seorang wanita penghibur bernama Manda kini tengah menjadi sorotan. Istri sah JI, yang berinisial WRS, meminta agar kasus ini segera diselesaikan dan berharap agar suaminya mendapat hukuman tegas, termasuk kemungkinan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).(Selasa 12 November 2024).
Menurut WRS, suaminya JI telah dipindah tugaskan ke Polsek Tulangan, berdasarkan Surat Telegram (TR) yang diterima pekan lalu. Namun, meski kasus perselingkuhan ini sedang diproses oleh Seksi Propam, WRS mengungkapkan bahwa JI justru melaporkannya atas tuduhan penggelapan ijazah dan dokumen penting lainnya. “Suami saya seperti anak kecil, saya ini kan istri sahnya, jadi dokumen penting memang saya simpan supaya tidak teledor. Kok malah saya dilaporkan?” ungkap WRS kepada media.
Lebih lanjut, WRS juga mengungkapkan bahwa JI menuduhnya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Padahal, menurut pengakuannya, ia justru menjadi korban kekerasan saat memergoki suaminya bersama selingkuhannya. “Ketika saya memergoki mereka, dia malah memukul saya sebelum Propam tiba di lokasi,” kata WRS dengan nada emosi.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Imam Sugiyanto, saat dikonfirmasi, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik dan perilaku kepolisian. “Silakan koordinasikan dengan Kabid Propam. Sudah diambil langkah-langkah oleh Propam,” jawab singkat Irjen Sugiyanto kepada awak media Berita Istana.
Sementara itu, Kasi Propam Polresta Sidoarjo, Iptu Ghusairi, memastikan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai aturan yang berlaku. “Proses tetap berjalan, dan kami memastikan penanganan yang objektif dan adil,” ujar Iptu Ghusairi saat dikonfirmasi.
Namun, hingga saat ini, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo dan Kapolresta belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini, meski berbagai media telah mencoba menghubungi mereka. Publik berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan penegakan disiplin yang tegas, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.(Az)