PT. BERITA ISTANA NEGARA

Giat Acara Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan

Berita Istana - Jumat, 25 Oktober 2024 11:39

PASURUAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara menjelang Pilkada Serentak 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan perhitungan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan yang akan diadakan secara serentak pada 2024.

Acara Bimtek dilaksanakan di Hall Hotel Ascent Premiere Pasuruan, Kamis (24/10/2024), dan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, anggota KPU lainnya, para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta sejumlah tamu undangan.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin, dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan Bimtek kali ini sesuai dengan instruksi dari KPU RI dan KPU Provinsi untuk memberikan pelatihan kepada PPK di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 24 dan 25 Oktober 2024, dengan menghadirkan seluruh PPK dari berbagai kecamatan di Pasuruan.

“Kami berharap kegiatan Bimtek ini dapat memberikan pemahaman serta kesamaan persepsi bagi para PPK dan pemangku kepentingan lainnya terkait regulasi dan teknis pemungutan, penghitungan, serta rekapitulasi suara pada Pilkada Serentak 2024 mendatang,” ujar Ainul Yaqin.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, Muhammad Derajat, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu pengesahan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur teknis penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara. “Kami baru menerima draf PKPU dan akan segera menyosialisasikannya begitu telah disahkan,” jelas Derajat.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Pasuruan masuk dalam kategori wilayah rawan dalam Pilkada mendatang, yang mencakup Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan pada 27 November 2024. Meski demikian, indikator yang menyebabkan status rawan tersebut masih belum jelas dan sedang menunggu arahan dari pusat. “Kami akan segera melakukan sosialisasi setelah ada kepastian, agar pelaksanaan pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” tambahnya.

(Ardhi-BIN)

 

Array

Berita Terkait

Komentar