PT. BERITA ISTANA NEGARA

Hasto Tak Menyesal Meski Akhirnya Ditahan, Justru Tantang KPK Periksa Keluarga Jokowi

Berita Istana - Jumat, 21 Februari 2025 07:58

Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025) petang. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto keluar mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol pada pukul 18.08 WIB. Ia kemudian digiring oleh petugas KPK menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan KPK Klas I Jakarta Timur.

Dalam pernyataannya sebelum dibawa ke rutan, Hasto menegaskan bahwa dirinya tidak menyesali apa yang telah terjadi. Ia justru berharap penahanannya menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. “Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” ujar Hasto.

Kasus yang menjerat Hasto bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020. Hasto diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Harun untuk menghindari penyidik dan menghancurkan barang bukti.

Menanggapi penahanan ini, Hasto dan PDIP telah berulang kali membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa penyelidikan ini bermotif politik. Namun, KPK menegaskan bahwa kasus ini murni penegakan hukum dan tidak terkait dengan kepentingan politik tertentu.

Penahanan Hasto menambah daftar panjang pejabat yang terjerat kasus korupsi di Indonesia, sekaligus menjadi ujian bagi KPK dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.(*)

Baca Juga :  MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju Cawapres 2024
Array

Berita Terkait

Komentar