PT. BERITA ISTANA NEGARA

Kasus Laporan Ibu Bhayangkari Terkait Perselingkuhan Suaminya Hingga Punya Anak, Mandul di Polresta Sidoarjo

Berita Istana - Senin, 14 April 2025 10:10

Sidoarjo – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota Polresta Sidoarjo berinisial JI (Jefri) dengan seorang wanita penghibur bernama Manda kini menjadi perhatian publik. Istri sah Jefri, yang berinisial WRS, telah melaporkan perbuatan suaminya sejak Oktober 2024, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian.(Senin 14 April 2025).

WRS yang juga merupakan seorang ibu Bhayangkari meminta keadilan dan mendesak agar suaminya diberikan sanksi tegas sesuai hukum dan kode etik profesi Polri, termasuk kemungkinan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dari informasi yang diterima, hubungan gelap antara Jefri dan Manda bahkan telah membuahkan seorang anak laki-laki yang kini berusia sekitar tiga bulan. Manda, yang diketahui telah memiliki enam anak dari hubungan sebelumnya, sempat tinggal bersama orang tua Jefri namun kini tinggal di sebuah rumah kos.

Dalam perkembangan terbaru, Jefri diketahui telah dipindah tugaskan dari Polresta Sidoarjo ke Polsek Tulangan di bawah naungan Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur. Kepindahan ini dinilai oleh WRS sebagai bentuk tidak seriusnya penanganan kasus yang sudah berjalan hampir tujuh bulan.

“Iya, Jefri sekarang sudah pindah ke Polsek Tulangan. Saat bulan puasa kemarin, dia juga pulang ke rumah dan kami sempat jalan-jalan ke Yogyakarta,” ujar WRS kepada wartawan.

Namun, kebersamaan keluarga itu rupanya memicu kemarahan Manda. Lewat media sosial, ia meluapkan amarah dan menghina WRS dengan kata-kata kasar. Dalam salah satu unggahannya, Manda menulis, “Jogja istimewa, tapi kamu gak ada istimewanya. Kamu hanyalah hantu tua yang kering keriput,” disertai foto dirinya mengenakan baju tidur berwarna pink garis hitam.

WRS melaporkan peristiwa ini ke Polresta Sidoarjo dengan nomor laporan B/327/III/RES.1.4/2025/Satreskrim, tertanggal 4 Oktober 2024, atas dugaan pelanggaran Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Lokasi kejadian diduga terjadi di Perumahan BCF Sekawan Regency Blok C-09, Sidoarjo. Namun hingga kini, laporan tersebut disebut mandek tanpa perkembangan berarti.

Baca Juga :  Kapolres Pulang Pisau Mendapatkan Penghargaan Pelayanan Prima Hasil dari PEKPPP Kemenpan-RB

Saat dikonfirmasi oleh Berita Istana, Kasi Propam Polresta Sidoarjo, Iptu Ach Gusairi, SH menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap oknum sudah selesai.

“Selamat pagi, Pak. Berkas pemeriksaan sudah selesai. Saya juga sudah menjelaskan setiap perkembangan kepada Ibu Sofi. Untuk laporan ini, bisa dikonfirmasi langsung ke Satreskrim,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satreskrim belum memberikan pernyataan resmi terkait penanganan kasus tersebut. Pihak-pihak terkait seperti Jefri dan Manda juga masih diupayakan untuk dikonfirmasi demi keberimbangan informasi.(TIM:Red)

Array

Berita Terkait

Komentar