Denpasar, Bali – Aktivitas mafia solar di wilayah Bali, khususnya di Denpasar, kini menjadi sorotan serius berbagai pihak. Kelangkaan bahan bakar solar yang sering terjadi di sejumlah SPBU diduga kuat merupakan akibat ulah oknum yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.
Praktik penimbunan dan distribusi ilegal solar ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi lokal. Para sopir truk dan nelayan menjadi pihak yang paling terdampak akibat sulitnya mendapatkan bahan bakar dengan harga wajar.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkap modus yang dilakukan para pelaku. “Mereka membeli solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan kendaraan modifikasi dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi. Akibatnya, kami kesulitan mendapatkan solar untuk kebutuhan harian,” ungkapnya.
Modus Operasi Mafia Solar
Tim investigasi Berita Istana Negara mengungkap modus operandi mafia solar yang melibatkan sejumlah oknum wartawan dan aparat. Aktivitas ilegal ini dilakukan dengan kendaraan tangki berwarna, mobil boks modifikasi, dan kendaraan lain yang beroperasi pada malam hari.
Solar subsidi yang dibeli dengan harga Rp 8.000 per liter dari SPBU dijual kepada seorang penadah bernama Pak Man Tompel seharga Rp 10.000 per liter. Solar tersebut akhirnya dijual kembali ke dermaga dengan harga Rp 14.500 per liter. Dalam sehari, aktivitas ini mampu memasok hingga 50 ton solar.
Berikut kronologi operasinya:
1. Pengambilan Solar: Solar subsidi diambil dari SPBU oleh Bripka Kadek Bolit menggunakan mobil boks modifikasi pada malam hari., 2. Distribusi ke Gudang: Solar disimpan di gudang milik Pak Man Tompel dengan jadwal bongkar muat pada pagi hari, antara pukul 07.00 hingga 09.00., 3. Penjualan ke Dermaga: Solar dijual kembali ke dermaga dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Peran Oknum Wartawan dan Aparat
Menurut hasil investigasi, oknum wartawan berinisial Putu Juliartawan, Kepala Perwakilan Bali dari media Seputar Indonesia dengan nomor ID 224/SPI/12/2024, diduga menyediakan logistik, termasuk kendaraan modifikasi untuk pengangkutan solar.
Sementara itu, Bripka KB dari Paminal Polda Bali diduga aktif terlibat dalam pengambilan dan distribusi solar. Kedua nama ini kini menjadi perhatian publik setelah laporan investigasi tersebut ramai diperbincangkan di media.
Langkah Hukum
Tim PT Berita Istana Negara bersama kuasa hukum tengah mempersiapkan laporan resmi untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. Warsito, Direktur PT Berita Istana Negara, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan fasilitas subsidi untuk keuntungan pribadi,” tegas Warsito.
Imbauan kepada Aparat Penegak Hukum
PT Berita Istana Negara meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Bali, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku. Diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran guna mencegah terulangnya praktik mafia solar di masa depan.
Praktik mafia solar ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang membutuhkan akses terhadap bahan bakar subsidi. Semua pihak diharapkan bekerja sama untuk menghentikan praktik ini demi terciptanya keadilan dan keberlanjutan energi di Bali.
(iTO)