Sragen, Selasa (11/12/2024) – Kepala Desa Geneng, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Suhirman, mengembalikan uang hasil pungutan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 sebesar Rp 300 juta. Pengembalian ini dilakukan setelah adanya tekanan publik dan laporan warga terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat ke permukaan.
Inspektorat Kabupaten Sragen, Joko Sunaryono, SE., MM., menjelaskan bahwa permasalahan PTSL yang terjadi di Desa Geneng tengah ditangani dengan komunikasi intensif. “Monggo, Mas Boss bisa tanya pihak desa atau kecamatan untuk memantau perkembangan tindak lanjut penyelesaiannya,” terang Joko.
Sementara itu, pihak Polres Sragen menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut harus diselesaikan dalam waktu maksimal 60 hari sejak Laporan Penghitungan Kerugian Negara (LPH) diterima, yaitu terhitung sejak 3 Oktober hingga 3 Desember 2024. Proses ini terus dipantau oleh Suladi, salah satu pelapor, yang kerap berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan.
Kasus pungutan PTSL di Desa Geneng ini menjadi sorotan publik setelah biaya yang dipungut dianggap tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan Peraturan Bupati (Perbup) Sragen. Sebagian besar warga menilai besarnya pungutan sangat memberatkan dan tidak transparan, sehingga memicu protes hingga viral di media sosial.
Pengembalian uang sebesar Rp 300 juta oleh Suhirman diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan polemik yang terjadi. Meski demikian, kasus ini masih terus diproses oleh pihak berwenang guna memastikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
“Kades Geneng Suhirman Kembalikan Rp 300 Juta Dampak Pungutan PTSL” kini menjadi berita yang menuai beragam respons dari masyarakat, yang berharap agar pelaksanaan program PTSL di masa mendatang lebih transparan dan sesuai aturan yang berlaku.(iTO)