PT. BERITA ISTANA NEGARA

Ketua IWO Indonesia Provinsi Jambi Buka Suara Terkait Somasi Wartawan “S” oleh Kuasa Hukum “DK” di Merangin

Berita Istana - Sabtu, 25 Januari 2025 10:15

Merangin – Polemik somasi terhadap wartawan inisial “S” oleh kuasa hukum “DK” atas pemberitaan yang diduga tidak sesuai asas praduga tak bersalah, mendapat tanggapan dari Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Provinsi Jambi, Maulana.

Wartawan “S” meyakini bahwa pemberitaan yang ia buat telah melalui proses konfirmasi dari berbagai sumber terkait isu dugaan yang menjadi dasar somasi tersebut. Informasi terkait somasi ini juga diterima oleh Ketua IWO I Merangin dan diteruskan ke Ketua IWO Indonesia Provinsi Jambi pada Kamis, 25 Januari 2024.

Menanggapi hal ini, Ketua IWO I Provinsi Jambi, Maulana, menegaskan bahwa tembusan surat somasi yang mencantumkan organisasi IWO I seolah-olah menggambarkan organisasi tersebut sebagai “sarang wartawan pemberi informasi sesat” harus diralat dan diperjelas.

Menurut Maulana, penyelesaian polemik ini harus mengedepankan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga mempertanyakan keterkaitan IWO I dengan pemberitaan media online yang dibuat oleh wartawan “S”, meskipun “S” merupakan anggota IWO I.

“Kita tidak membedakan sesama profesi wartawan. IWO I tetap memberikan dukungan dan solusi, baik kepada anggota organisasi maupun wartawan lain yang membutuhkan bantuan,” ujar Maulana.

Maulana mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi. Namun, ia menilai bahwa somasi ini bisa saja ditafsirkan sebagai upaya menghalangi tugas jurnalistik wartawan.

“UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat. Jangan sampai ada kesan somasi ini digunakan untuk menakut-nakuti atau membungkam wartawan,” tambahnya.

Masalah ini bermula dari pemberitaan inisial “NRB” yang diterbitkan oleh media online Intelejennews. Somasi pertama dilayangkan kepada wartawan “S” pada 16 Desember 2023, dan informasi mengenai somasi kedua dilaporkan ke Polres Merangin. Wartawan “S” bahkan mendapat panggilan telepon dari anggota Polres yang mempertanyakan narasumber pemberitaan tersebut.

Baca Juga :  Kabar Mengejutkan: Ternyata Suntik Pemutih Ilegal di Bangil Pasuruan Dilakukan oleh Ibu Bhayangkari

Maulana menegaskan bahwa IWO I menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum “DK” sebagai bentuk profesionalisme dalam membela kliennya. Namun, ia juga menegaskan bahwa pemberitaan wartawan “S” sudah sesuai dengan prinsip jurnalistik melalui investigasi dan konfirmasi.

“Berita yang ditayangkan bukan untuk menjatuhkan, memfitnah, atau mengarang cerita, tetapi berdasarkan fakta jurnalistik,” tegas Maulana.

Maulana berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan profesional. Ia juga mengingatkan semua pihak untuk tidak menyalahgunakan somasi sebagai alat intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya.

(Tim IWO I)

Array

Berita Terkait

Komentar