PT. BERITA ISTANA NEGARA

Ketua Umum dan Ketua II DPP Dampingi DPC LPK-RI Kota Surabaya Layangkan Gugatan PMH di Pengadilan

Berita Istana - Jumat, 7 Februari 2025 10:03

Surabaya, 6 Februari 2025 — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kota Surabaya resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap salah satu pelaku usaha di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini diajukan atas dugaan pelanggaran yang merugikan konsumen, sebagai bentuk komitmen LPK-RI dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Dalam proses gugatan ini, Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, dan Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, turut hadir mendampingi jajaran DPC Kota Surabaya, yang diwakili oleh Ketua Paimun Ahmad Nizardianto, SE, Sekretaris Adib Wildan Hamdani, Bidang Pemberdayaan Konsumen Safridus Bria, serta Bidang Lingkungan Hidup Mochamad Syaiful Amin. Beberapa pengurus DPC lainnya juga ikut serta dalam pendampingan ini.

LPK-RI Tegas dalam Perlindungan Konsumen

Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menegaskan bahwa langkah hukum ini bertujuan untuk menegakkan keadilan bagi konsumen yang dirugikan.

“Sebagai lembaga yang berkomitmen melindungi hak konsumen, kami merasa perlu melayangkan gugatan ini guna memperoleh kepastian hukum. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, menambahkan bahwa gugatan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

“Kami akan terus mendampingi konsumen dan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi mereka dari praktik usaha yang merugikan. LPK-RI ingin memastikan bahwa para pelaku usaha menjalankan bisnis mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Agung Sulistio.

DPC LPK-RI Surabaya Apresiasi Dukungan Pengurus Pusat

Ketua DPC LPK-RI Kota Surabaya, Paimun Ahmad Nizardianto, SE, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari pengurus pusat yang turut mendampingi dalam proses gugatan ini.

Baca Juga :  Tebang Pilih Undangan Publikasi untuk Awak Media Terjawab Berdasarkan Ingatan atau Orang Terdekat

“Kami sangat bangga karena Ketua Umum dan Ketua II DPP LPK-RI hadir langsung untuk mendukung kami. Ini menunjukkan keseriusan LPK-RI dalam memperjuangkan hak-hak konsumen, khususnya di Surabaya. Harapan kami, pelaku usaha yang melanggar aturan bisa dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Mendorong Kepastian Hukum dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha

LPK-RI menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang demi perlindungan konsumen di seluruh Indonesia. Gugatan PMH ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan bisnis mereka.

Dengan langkah hukum ini, LPK-RI berharap konsumen mendapatkan perlindungan yang lebih baik serta terciptanya iklim usaha yang transparan dan berkeadilan di Indonesia.


 

Array

Berita Terkait

Komentar