Merangin, Jambi – Pembangunan gedung dua lantai di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Merangin menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 2.763.211.510 dari Kementerian Agama Provinsi Jambi ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Berdasarkan temuan di lapangan, pondasi bangunan diketahui menggunakan batu bata, bukan material yang seharusnya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kini, meskipun dianggap telah selesai, gedung tersebut sudah digunakan oleh pihak sekolah.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Geria Citra Mandiri dengan pengawasan dari PT Archipta Consulindo. Namun, pelaksanaan pembangunan yang dimulai sejak 4 Juni 2024 dengan durasi pengerjaan 150 hari kalender ini menimbulkan berbagai dugaan penyimpangan.
Selain penggunaan material yang tidak sesuai, warga juga mengeluhkan sulitnya berkomunikasi dengan pihak kontraktor. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun secara langsung tidak membuahkan hasil, menimbulkan kecurigaan terkait transparansi proyek ini.
Seorang kepala tukang yang ditemui di lokasi menyebut bahwa mereka hanya melanjutkan pekerjaan dari tukang sebelumnya. “Kami tidak tahu soal pondasi, itu pekerjaan tukang yang pertama. Kami hanya melanjutkan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak konsultan pengawas yang coba dikonfirmasi media ini juga tidak memberikan tanggapan yang jelas, semakin memperkuat dugaan bahwa ada kerja sama antara kontraktor dan konsultan untuk memanipulasi pembangunan ini.
Dengan anggaran yang mencapai Rp 2,7 miliar lebih, seharusnya gedung yang dibangun memiliki kualitas yang baik dan kokoh. Namun, dugaan penyimpangan ini justru menunjukkan indikasi bahwa proyek lebih mengutamakan keuntungan tanpa memperhatikan kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Hingga kini, pihak kontraktor tetap menjalankan proyeknya tanpa ada sanksi dari dinas terkait. Oleh karena itu, masyarakat berharap Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi segera turun tangan untuk mengevaluasi proyek ini serta memberikan sanksi hukum kepada pihak yang terlibat dalam dugaan manipulasi material.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan fasilitas pendidikan sangat penting demi menjamin keselamatan dan kenyamanan siswa serta tenaga pengajar yang akan menggunakan gedung tersebut.
(Madi)