Merangin, Jambi – SPBU dengan nomor 24.373.57 yang terletak di Desa Kota Rayo, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, diduga kuat melayani pelansir BBM subsidi jenis solar. Dugaan tersebut terpantau langsung oleh awak media Istana Negara pada 21 Februari 2025.
Dalam pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan seperti Kijang dan L300, yang diduga telah dimodifikasi khusus, terlihat melakukan pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Kendaraan tersebut dicurigai digunakan untuk melansir BBM subsidi dari SPBU tersebut, yang berpotensi merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Melihat dugaan pelanggaran ini, diharapkan adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah, kementerian terkait, Pertamina, serta aparat penegak hukum, agar segera menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
-
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Pasal 55: Mengatur tentang penimbunan BBM bersubsidi.
- Pasal 54: Mengatur tentang pemalsuan atau peniruan BBM dan gas bumi.
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Pasal 55: Mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, hukuman dapat diganti dengan kurungan penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas temuan tersebut.
Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau dan diinformasikan kepada publik. (Bersambung… Tim)