
Grobogan – Sebuah laporan yang diajukan oleh warga Desa Mangin, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, terkait dugaan penjualan aset desa menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Laporan ini bahkan menjadi bahan tertawaan anak-anak sekolah dasar setempat, lantaran dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.
Pelapor, bersama kuasa hukumnya, melaporkan adanya dugaan penjualan tanah yang mereka klaim sebagai aset desa. Namun, laporan tersebut menuai kritik karena pelapor dan kuasa hukumnya diduga tidak melakukan kajian mendalam terkait status kepemilikan tanah tersebut sebelum membuat laporan resmi.(Minggu 5 Januari 2025).
Setelah dilakukan penelusuran oleh tim investigasi Berita Istana, diketahui bahwa tanah yang dimaksud adalah milik pribadi Sastro Magi. Informasi ini diperoleh dari keterangan warga setempat, sekretaris desa, serta Kepala Desa Mangin yang menegaskan bahwa tanah tersebut bukanlah aset desa melainkan milik pribadi Sastro Magi, yang telah memiliki sertifikat resmi atas tanah itu.
Namun, tuduhan tersebut langsung dibantah oleh Kepala Desa Mangin, Suryanto. Menurutnya, tanah yang menjadi objek transaksi adalah tanah milik warga, bukan tanah kas desa. “Tanah tersebut adalah tanah milik warga kami, bukan tanah kas desa. Sebagai pelayan masyarakat, saya hanya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat karena transaksi jual beli ini sudah disepakati oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh saksi-saksi termasuk ketua RT,” tegas Suryanto.
Suryanto juga menjelaskan bahwa transaksi tersebut dilakukan secara legal dan transparan, dengan adanya bukti dan saksi. Ia menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran terkait tanah kas desa dalam kasus ini.
Sekretaris Desa Mangin, Suwandi, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status legalitas tanah yang dipersoalkan. Ia menyebut bahwa tanah milik kas desa terdaftar dalam Letter C nomor 227 percil 126, sedangkan tanah yang dipermasalahkan adalah milik warga atas nama Sastro Magi berdasarkan Letter C 249 dan Letter D 1982. “Tanah yang diperjualbelikan adalah tanah milik ahli waris Sastro Magi, bukan tanah kas desa,” ujar Suwandi.
Warga Desa Mangin, Siswo, juga membantah tuduhan tersebut. “Setahu saya, tanah itu memang milik Praptomo, ahli waris dari Sastro Magi. Jelas sekali itu bukan tanah kas desa,” katanya.
Isu politik yang berkembang di Desa Mangin menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2027 diduga sengaja dihembuskan untuk mencoreng nama baik pemerintah desa. Hal ini disampaikan oleh Wardi, salah satu tokoh masyarakat Desa Mangin, dalam keterangannya kepada media.
Menurut Wardi, tidak ada masalah signifikan yang terjadi di Desa Mangin sebelumnya. Ia menduga isu ini sengaja dibuat oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan politik. “Selama ini tidak ada masalah di Desa Mangin. Saya pikir isu ini sengaja dihembuskan untuk kepentingan politik salah satu warga yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa pada 2027,” ujarnya.
Meski demikian, sebagian besar warga Desa Mangin mengaku tidak terpengaruh oleh isu tersebut. Mereka tetap menunjukkan dukungannya terhadap pemerintah desa dan menyerukan agar permasalahan ini diselesaikan secara adil dan transparan. “Kami berharap pihak yang berwenang, terutama kepolisian, dapat segera menuntaskan permasalahan ini tanpa memihak,” kata salah seorang warga.
Sementara itu, Polres Grobogan hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan yang diajukan oleh Budiono, salah satu warga desa. Laporan ini sebelumnya disebut sebagai pemicu dari isu yang berkembang.
Situasi politik di Desa Mangin diperkirakan akan memanas seiring mendekatnya Pilkades 2027. Warga diimbau untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.(iTO)