PT. BERITA ISTANA NEGARA

Maraknya Aktivitas Penambangan Galian C Ilegal di Kabupaten Semarang, Diduga Tanpa Izin Resmi, APH Diminta Tindak Tegas

Berita Istana - Selasa, 10 Desember 2024 01:46

Kabupaten Semarang, 9 Desember 2024 – Aktivitas penambangan galian C ilegal di Kabupaten Semarang semakin marak dan diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Masyarakat setempat dan awak media yang mendapatkan informasi langsung meluncur ke lokasi penambangan untuk melakukan konfirmasi. Saat tiba di lokasi, terlihat jelas bahwa aktivitas penambangan sedang berlangsung tanpa adanya izin resmi, baik dari pihak penambang maupun penggunaan BBM solar.

Saat dikonfirmasi oleh tim media, salah satu orang yang berada di lokasi menyebutkan bahwa yang mengelola penambangan galian C tersebut berinisial (TT), sementara (JT) disebutkan juga sebagai salah satu yang terlibat. Sumber lain mengungkapkan bahwa pengisian BBM solar yang digunakan dalam aktivitas tersebut diduga berasal dari pasokan solar subsidi yang disuplai oleh seseorang berinisial (LL).

Pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH), diminta segera menindak tegas kegiatan penambangan ilegal ini. “Jika terus dibiarkan, kegiatan ini bisa menimbulkan kerugian besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merusak lingkungan. Tindakan tersebut jelas melanggar hukum sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar salah seorang warga.

UU Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 158, menyatakan bahwa setiap pihak yang melakukan usaha penambangan tanpa izin berhak dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Pasal 160 juga mengatur bahwa pihak yang memiliki IUP atau IUPK pada tahap eksplorasi namun melakukan kegiatan operasi produksi juga dapat dikenakan hukuman yang sama.

Selain itu, terkait penggunaan BBM bersubsidi, proyek galian C ilegal ini diduga mengonsumsi puluhan hingga ratusan liter solar per hari, yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak memperoleh subsidi BBM. Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 40 miliar. Pasal 55 UU yang sama juga mengancam pelaku penyalahgunaan distribusi dan niaga BBM bersubsidi dengan pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Baca Juga :  Bantuan Yayasan Anti Narkoba Surya Pancanaka Yapass (SPY) untuk Korban Bencana Banjir di Kudus dan Demak

Jika terbukti ada pihak yang membeli atau menerima hasil tambang dari aktivitas ilegal tersebut, mereka dapat dijerat dengan pasal penadahan barang hasil kejahatan sesuai dengan Pasal 480 KUHP.

Diharapkan dengan adanya laporan ini, aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

(Red/Team)

 

Array

Berita Terkait

Komentar