PT. BERITA ISTANA NEGARA

Merasa Ditipu Oleh Mafia Herbisida; Warsito Akan Melaporkan Oknum Warga Blitar yang Memalsukan Obat Pertanian

Berita Istana - Sabtu, 23 September 2023 07:14

Jateng – Maraknya kasus penjualan pestisida palsu yang diramu dari campuran berbagai macam pestisida dengan air Warsito yang akan didampingi Kuasa hukumnya Minarno,SH akan melaporkan ke Polda Jateng pelaku pemalsuan sekaligus pengoplosan serta membuat label palsu obat-obatan pertanian seperti herbisida.

Warsito menegaskan, modus pelaku dengan mengganti label herbisida bermerek asli dengan produk palsu seperti SQUATOP,TON UP setelah dioplos merek berbeda yang di jual kepada petani di provinsi Jawa Tengah,Jawa Timur, Provinsi Lampung dan sekitarnya.

Lebih lanjut Warsito menjelaskan, pada tanggal 21 Mei 2022 lalu Agus menemui saya di Semarang Jawa Tengah, dia meminta dibuatkan PT. AFALIA AGRO JAYA yang beralamat di Jl. Jagalan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dengan komoditas kode baku lapangan Indonesia KBLI -20212 Industri Pemberantasan Hama (Formulasi) -KBLI 47763 perdagangan eceran pupuk dan pemberantasan hama, lalu ijin PT lengkap, ijin merek logo, pembuatan Website, ijin LAB, kalau itu ada surat pernyataan kerjasama dengan pihak CBA bisa kita bantu proses, kalau tidak ada kita tidak berani karena herbisida tersebut milik perusahaan CBA.

Dengan berjalannya waktu sudah saya proses,awalnya saya tidak tau kalau herbisida yang suruh membuatkan ijin tersebut adalah milik perusahaan CBA Cibinong,kalau ada formulasi dan surat pernyataan kerjasama dengan pihak CBA tentu bisa kita proses lebih lanjut,namun sudah beberapa kali saya minta kandungan pada herbisida selalu menjawab iya,sampai sekarang belum memberikan formulasi,saya mengetahui kalau itu obat milik orang lain dari temennya Agus warga Wonosobo yang kebetulan bekerja di PT CBA klaten,tegasnya.

Pelaku yang bernama Agus Susanto (35) merupakan warga kampung Jl. Jagalan, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur ,” kata Warsito saat ditemui di rumahnya. Sabtu 23 September 2023.

Ia mengatakan, praktik pemalsuan berbagai jenis dan merk obat-obatan pertanian itu terungkap saat Warsito meminta kandungan formulasi pada herbisida, namun saat ditanya formulasinya mana, Agus menjawab itu yang mengurus kawan saya orang Wonosobo,ternyata sesuai keterangan yang disampaikan pelaku, praktik pemalsuan berbagai jenis dan merk pestisida itu sudah dilakukan kegiatan pemalsuan berbagai jenis dan merk pestisida yang siap edar ini sudah berjalan beberapa tahun,berbagai jenis barang bukti seperti ribuan botol kosong berbagai jenis/merk Pestisida. Botol-botol itu digunakan sebagai kemasan pestisida yang dipalsukan,
barang bukti lain seperti ratusan lembar stiker label berbagai jenis/merk Pestisida, beberapa buah jerigen berisi cairan kimia, serta berbagai jenis peralatan/perlengkapan produksi, seperti ember, alat takar, lem, pewarna makanan, tepung dan lain-lain.

Pelaku mengaku dalam setiap kali produksi, dirinya berhasil membuat ratusan dus pestisida berbagai jenis/merek dan ukuran.

Pestisida palsu itu dijual ke beberapa Provinsi.

“Setiap kali penjualan, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bersih sekitar ratusan juta rupiah.

Sementara itu, Kuasa hukum Minarno,SH menjelaskan atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 123 dan/atau Pasal 124 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan serta pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf (e) Undang Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Petani harus teliti dan pandai membedakan mana pestisida palsu dan mana yang bukan. Salah satu caranya adalah dengan melihat nomor pendaftaran dan kemasan. “Pestisida palsu yang tidak diketahui mutu dan efikasinya sangat merugikan petani,” tegas Minarno saat dihubungi Istana Negara.

Minarno mengatakan, petani sebagai pengguna sangat dirugikan karena harga pestisida palsu sama dengan produk aslinya tetapi dengan kualitas yang rendah. Begitu juga produsen pestisida. Mereka dirugikan karena terkait hak kekayaan intelektual, termasuk di antaranya paten, hak cipta, hak desain industri, merek dagang hak varietas tanaman dan indikasi geografis.

“Pemalsuan pestisida dapat menghambat ekspor komoditas karena pemakaian yang berlebihan mengakibatkan komoditas ekspor tercemar residu pestisida,” papar Minarno.

Pelaku diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. (red : Arw)

Berita Terkait Obat Pertanian yang di Oplos Klik Gambar dibawah ini; Polisi Blitar ungkap kasus penjualan pestisida oplosan

Tag:
Array

Berita Terkait

Komentar