PT. BERITA ISTANA NEGARA

Nasip Penambang Aquari !!! Sebentar Lagi Lebaran Mata Pencaharian  Ditutup 

Berita Istana - Minggu, 2 April 2023 02:25

Riau – Salah seorang pekerja penambang pasir yang di golongkan dalam pemberitaan, Galian C, aquari, adalah Ilegal termenung memikirkan nasib keluarganya yang bentar lagi mau lebaran.

Ia, sampaikan sebentar lagi mau lebaran, mata penderitaan ditutup oleh APH karena pemberitaan yang mendesak Kapolda Riau menutup tempat pekerjaan kami ini memang Nasib.

Lanjutnya kalau memang pekerjaan kami tergolong ilegal kenapa di sebelah kira kanan kami bisa beroperasi, seharusnya di tutup semua, aneh dan ajaib, begitu juga pemberitaan kok tidak meliput yang lagi operasi itu semua, sebut saja warga yang sedang termenung tidak mau disebut namanya di pemberitaan , Minggu 02/04/2023.

Tutuplah lah semua dan beritakan agar rata di tutup kalau benar pekerjaan ini tak bisa beroperasi atau ilega pintanya.

Sementara itu Direktur Utama PT. Berita Istana Negara Warsito menyampaikan kepada kawan kawan yang punya usaha Aquari di Riau agar segera mengurus perijinan Ijin Tambang Rakyat (IPR) ‘iya kawan kawan ini harus segera membuat koperasi KSU agar kawan kawan bisa beraktifitas seperti biasa kami akan membantu kawan kawan untuk mengurusnya.

1.Surat Permohonan

2.Salinan Nomor Induk Berusaha

3.Daftar koordinat wilayah yang mengajukan
HKI berupa garis lintang dan garis bujur
sesuai sistem informasi geografis yang
berlaku secara nasional

4.Salinan Kartu Tanda Penduduk dan
Nomor Pokok Wajib Pajak

5.Surat keterangan dari kelurahan/desa
setempat yang menyatakan seluruh
pengurus koperasi atau orang
perseorangan pemohon merupakan
penduduk setempat

6.Surat pernyataan yang menyatakan:
– Perseorangan:
Mematuhi Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan Dibidang
Lingkungan Hidup serta Keselamatan
Pertambangan.
– Untuk Koperasi:
kesanggupan pengelolaan lingkungan
dan keselamatan pertambangan.

7.Bukti pembayaran PNBP pencetakan
peta WIUP sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan

8.Data digital dokumen permohonan secara
lengkap,Red.(UG)

Array

Berita Terkait

Komentar