Jakarta – Direktorat Siber Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman. Selain Nikita, seorang pria berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi status tersangka yang disematkan kepada keduanya. “Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ujarnya pada Kamis (20/2/2025).
Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, ia meminta penundaan dengan alasan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Permintaan tersebut diajukan oleh kuasa hukumnya pada 19 Februari 2025, dan penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha skincare berinisial RGP ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP menuduh Nikita Mirzani mencemarkan nama baiknya dan produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Korban mengaku sempat mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya pada 13 November 2024, namun justru mendapat respons berupa ancaman.
Merasa terancam, RGP mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh terlapor. Selain itu, pada 15 November 2024, ia juga mengklaim diminta kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Atas kejadian tersebut, RGP akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.