PT. BERITA ISTANA NEGARA

Oki Wicaksono Kuasa Hukum Korban Jalan Amblas di Permata Puri Minta BBWS Segera Tindak Lanjut

Berita Istana - Rabu, 23 Oktober 2024 06:12

SEMARANG – Dua warga yang menjadi korban jalan amblas di Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Kota Semarang, yaitu Ahmad Subaidi dan Christoper Alun Samudra, menuntut kompensasi dari pengembang akibat kerugian signifikan yang mereka alami, baik materiil maupun imateriil.

Kuasa hukum kedua korban, Oki Wicaksono Nurindra, SH Cs, menyampaikan hal ini di depan Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana, Semarang, pada Rabu (23/10/2024). Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan penelitian dan surat-menyurat dengan BBWS dan Dinas Pekerjaan Umum, lokasi jalan yang amblas sebenarnya merupakan alur sungai.

“Jadi, itu awalnya adalah jalan, tetapi setelah diteliti lebih lanjut dan dilakukan pengecekan oleh BBWS pada 19 Agustus, terungkap bahwa jalan tersebut dibangun di atas sudetan anak Sungai Bringin,” jelas Oki.

Ia juga menambahkan bahwa amblasnya jalan tersebut berdampak pada banyak warga, namun hingga saat ini baru Ahmad Subaidi dan Christoper Alun Samudra yang memilih untuk mengambil langkah hukum. Kondisi rumah Ahmad Subaidi sebagian sudah runtuh, sementara tembok rumah Christoper retak dan tanah di bawahnya mulai terkikis longsor.

Oki mengungkapkan bahwa berdasarkan balasan surat dari BBWS Pemali Juwana, pengembang PT PP Properti Tbk ternyata tidak memiliki izin teknis untuk pembangunan jalan tersebut. “Kami sudah berkirim surat berulang kali dan sekarang mempertanyakan tindak lanjut BBWS, karena hingga saat ini belum ada tindakan konkret,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa perwakilan korban sudah dua kali menemui pihak pengembang, tetapi tidak ada jawaban yang memuaskan. “Kami berharap pengembang segera memberikan ganti rugi kepada korban. Jika tidak ada respons yang nyata, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Oki.

(Vio Sari)

 

Baca Juga :  Sigit Waskito, Pegang Komando Pemuda Pancasila di Sragen
Array

Berita Terkait

Komentar