PT. BERITA ISTANA NEGARA

Oknum Anggota DPRD  OKI TIMUR Diduga Terlibat Mafia Tanah, PBH LIDIK KRIMSUS RI Ajukan RDPU Kepada Ketua 

Berita Istana - Jumat, 27 Desember 2024 12:21

 

OKI TIMUR – Pada 7 November 2024, Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) melalui tim investigasi yang dipimpin Gunawan, melakukan peninjauan langsung ke Desa Windusari, Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten OKI Timur. Peninjauan ini terkait dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam kasus mafia tanah yang merugikan Kelompok Tani “Anggur” 27.

Kelompok Tani “Anggur” 27 diketahui telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah sejak tahun 2005 atas lahan seluas 56,64 hektar. Dalam memperjuangkan hak atas tanah tersebut, kelompok ini telah melalui berbagai sengketa hukum, termasuk gugatan di Pengadilan Negeri Baturaja dengan Nomor Perkara 11/PDT.G/2016/PN.Bta, yang kemudian dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 763.K/Pdt/2018 tertanggal 22 Mei 2018.

Meski putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihak-pihak tertentu tetap berani mengabaikan keputusan tersebut. Parahnya, salah satu oknum anggota DPRD yang seharusnya memahami hukum justru diduga menjadi dalang di balik mafia tanah tersebut. Lahan milik Kelompok Tani “Anggur” 27 bahkan disewakan dan dikelola secara ilegal.

W. Suwarce, Ketua Kelompok Tani “Anggur” 27, mengungkapkan bahwa sejak 2005 hingga 2024, lahan mereka dikuasai secara tidak sah oleh oknum mafia tanah. Tidak hanya itu, mafia tersebut bahkan merusak tanaman singkong milik kelompok tani dengan menyemprotkan bahan kimia pemusnah gulma, menyebabkan tanaman yang sudah berusia dua minggu mati di beberapa hektar area.

“Kami sudah meminta bantuan pemerintah daerah, kepala desa, camat, hingga kepolisian, tetapi upaya tersebut belum membuahkan hasil. Mafia tanah ini seolah kebal hukum,” ujar Suwarce.

Kerugian Besar dan Tuntutan Hukum
Tim Kuasa Hukum Kelompok Tani “Anggur” 27, Rois Hidayat, SH, C.Me, menegaskan bahwa tindakan oknum mafia tanah melanggar Peraturan Permendagri No. 51 Tahun 1961 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin pemiliknya. Ia meminta Kapolres OKU Timur dan Kejaksaan Negeri OKU Timur untuk bertindak tegas menegakkan hukum.

Baca Juga :  Masa Depan Hiburan: Bagaimana Virtual Reality Mengubah Industri Hiburan

“Kami akan melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRD dan Bupati OKU Timur, tembusan kepada DPR RI, Mabes Polri, Kompolnas, Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, hingga Mabes TNI. Kami juga mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk memastikan perlindungan hukum bagi petani,” ujar Rois Hidayat.

Kelompok Tani “Anggur” 27 juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ATR/BPN untuk mengambil langkah nyata sesuai program kerja pemerintah dalam memberantas mafia tanah demi mendukung ketahanan pangan dan kemakmuran petani.

Permohonan Perlindungan Hukum
Masyarakat Desa Windusari berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memberikan rasa aman, menegakkan keadilan, serta memberikan kepastian hukum. Hal ini penting agar mafia tanah yang merugikan petani mendapatkan efek jera.

“Kami lelah menghadapi intimidasi dan kerugian yang terus kami alami. Kami hanya ingin bekerja di atas tanah kami sendiri tanpa gangguan,” tutup Suwarce.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapatkan penanganan serius dari pihak-pihak terkait untuk menegakkan hukum secara adil.(TIM:Red)

 

Array

Berita Terkait

Komentar