PT. BERITA ISTANA NEGARA

Panter Abu abu Tiap Hari Menimba Solar Subsidi di SPBU 44.572.24 Gabugan

Berita Istana - Selasa, 27 Juni 2023 12:35

Jateng – Rupanya maksud pemerintah dengan penerapan barcode pada pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar yaitu agar BBM bersubsidi tersebut tepat sasaran dan meminimalisir terjadinya praktik-praktik curang dalam transaksinya kini telah bisa disiasati oleh para Mafia Solar dalam upayanya untuk bisa tetap eksis menangguk keuntungan dengan cara meningkatkan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan dengan pihak SPBU baik itu oknum manajernya, atau oknum mandornya atau bahkan dengan oknum operatornya.

Memang fenomena ini sangatlah ironis disaat pihak Pemerintah mati-matian menekan membengkaknya Subsidi BBM bagi rakyatnya serta upaya-upaya yang telah ditempuh BPH Migas mulai dari hulu sampai hilir agar BBM subsidi itu benar-benar sampai kepada rakyat yang membutuhkannya, namun ternyata sepak terjang para spekulan atau para Mafia Solar ini sungguh tak patut untuk dikasih hati lagi. Mereka membabi-buta tak kenal waktu demi untuk terus bisa mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa peduli lagi dengan kerugian dan kesengsaraan pihak Pemerintah dan masyarakat secara luas.

Kebrutalan perilaku para Mafia Solar ini semakin menjadi-jadi karena diduga mereka juga mendapatkan kelonggaran dari para oknum APH yang mau diajak Main-Mata serta pihak awak SPBU yang juga bersikap welcome karena mereka berharap mendapat persenan yang menggiurkan jika mau kerjasama melayani para Mafia Solar ini.

Seperti halnya yang terjadi di SPBU 44.572.24 yang berlokasi di Gabugan kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen . Tim Media yang memantau praktik ngangsu solar di SPBU ini sebenarnya sudah sering melihat adanya kegiatan ngangsu tersebut, dengan hilir mudiknya armada modifikasi keluar masuk ke SPBU Gabugan tersebut.

Namun Baru pada hari sabtu 24 juni 2023 sekitar pukul 03:00 WIB Tim Media Istana  Negara berhasil menangkap basah oknum operator di SPBU Gabugan tersebut yang kedapatan sedang melayani armada modifikasi jenis Panther warna Abu-abu yang tidak dipasang nopol dengan driver yang tidak mau menyebutkan namanya. Armada ini sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga mampu menampung biosolar sebanyak ratusan sampai ribuan liter.

Menurut pengakuan driver, armada yang sudah dimodifikasi tersebut adalah milik salah satu big boss Mafia Solar di Sragen yang sudah sangat populer karena memiliki beberapa armada modifikasi yang banyak serta hampir setiap hari beroperasi.

Sementara itu salah seorang operator yang berhasil dikonfirmasi oleh Tim Media Istana Negara mengatakan bahwa dirinya melakukan pengisian pengangsu hampir setiap hari, “dengan basa basi operator merayu awak media mengajak ngopi, monggo pak teng wingking ngobrol-ngobrol kaleh ngopi, mari pak kita kebelakang ngobrol sambil ngopi, ucapnya saat dikonfirmasi.

Terhadap temuan tersebut, Tim Advokat Istana Negara kemudian akan melaporkan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,
(Broto).

Array

Berita Terkait

Komentar