PT. BERITA ISTANA NEGARA

Penanganan Kasus di Polda Jateng Mandul? Dugaan Kejahatan Perbankan Libatkan BPR Pasuruan, Palembang, dan PT Chickin Sahabat Peternak

Berita Istana - Rabu, 12 Maret 2025 10:58

Semarang – Kasus dugaan kejahatan perbankan yang melibatkan PT Chickin Sahabat Peternak dan beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Pasuruan dan Palembang semakin mencuat. Joko Susilo, salah satu korban, mengaku bahwa namanya telah digunakan tanpa izin untuk pencairan dana di beberapa BPR. Laporan resmi pun telah diajukan ke Ditreskrimsus Polda Jateng.

Kasus ini melibatkan dugaan manipulasi data, tindak pidana pencucian uang (money laundering), dan penipuan. Joko Susilo, didampingi kuasa hukumnya Dedy Afriandi Nusbar dan rekan, berupaya mengusut tuntas kasus ini.

> “Saya merasa dirugikan karena nama saya dipakai tanpa izin untuk transaksi yang saya tidak tahu-menahu,” ujar Joko.

Polemik Somasi Terhadap Media :Di tengah pengusutan kasus ini, Pimpinan Redaksi Berita Istana, Warsito, mendapat somasi dari Bryan Prima Susanto, S.H., kuasa hukum PT Chickin Sahabat Peternak. Warsito menanggapi somasi ini dengan tegas, menyebutnya tidak berdasar dan mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap dunia jurnalistik.

> “Somasi ini sangat tidak berdasar. Seharusnya oknum pengacara ini belajar jurnalistik dulu agar tidak ditertawakan oleh orang-orang yang memahami dunia ini,” tegas Warsito.

Warsito menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam mengungkap fakta dan bahwa Berita Istana selalu menjunjung tinggi prinsip jurnalistik seperti verifikasi dan konfirmasi sebelum publikasi.

Ia juga menyayangkan upaya somasi yang dianggap sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap kebebasan pers. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan informasi yang akurat kepada publik,” tambahnya.

Kasus Joko Susilo: Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen: Dedy Afriandi Nusbar, kuasa hukum Joko Susilo, menyampaikan bahwa kliennya tidak bisa mengajukan pinjaman di Bank BNI karena namanya sudah digunakan oleh PT Chickin Sahabat Peternak. Akibatnya, Joko kehilangan kesempatan memperoleh pinjaman untuk membeli rumah, meskipun telah membayar uang muka sebesar Rp 200 juta.

Baca Juga :  Debt Collector Brutal! Mengaku dari Polda Jateng Salah Sasaran, Rampas Mobil & Lakukan Kekerasan—Korban Lapor Polisi

> “Selain kerugian materiil, klien kami juga mengalami intimidasi. Banyak pihak yang tidak dikenal menghubunginya, dan kami belum mengetahui siapa saja yang terlibat. Ini akan menjadi fokus pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar Dedy.

Kasus ini terungkap pada 11 November 2024 saat Joko gagal mengajukan pinjaman di bank. Pihak bank menginformasikan bahwa namanya telah digunakan untuk pinjaman sebesar Rp 500 juta yang dicairkan bulan sebelumnya di lembaga keuangan lain. Joko pun kaget karena tidak pernah mengajukan atau menerima pinjaman tersebut.

Joko lalu menghubungi seorang mitra PT Chickin Sahabat Peternak bernama Jati, tetapi Jati mengaku tidak mengetahui keterlibatan perusahaan dalam kasus ini.

Hasil Pencetakan SLIK: Transaksi Mencurigakan :Pada 19 September 2024, Joko mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencetak Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hasilnya menunjukkan beberapa transaksi pinjaman mencurigakan:

1. BPR Pasuruan

Nomor Rekening: 0183018470001

Tanggal Akad: 26 Juli 2024

Plafon: Rp 591.000.000,00

2. BPR Kota Pasuruan

Nomor Rekening: 0183018470002

Tanggal Akad: 7 Oktober 2024

Plafon: Rp 500.000.000,00

3. BPR Berkat Sejati

Nomor Rekening: 010110000690

Tanggal Akad: 18 Oktober 2024

Plafon: Rp 500.000.000,00

4. BPR Bintang Dana Persada

Nomor Rekening: 7004005527

Tanggal Akad: 18 Oktober 2024

Plafon: Rp 500.000.000,00

Dengan adanya temuan ini, pihak kepolisian diharapkan segera mengusut kasus ini dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kejahatan perbankan ini.

Kesimpulan: Menanti Tindakan Hukum

Kuasa hukum Joko Susilo menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut keadilan bagi kliennya.

> “Kami berkomitmen untuk membawa kasus ini ke ranah hukum hingga ada kejelasan dan keadilan bagi klien kami,” tutup Dedy Afriandi Nusbar.

Baca Juga :  Lokasi Jalan Longsor-Amblas yang Perlu Diwaspadai Pemudik di Aceh

Sementara itu, Warsito menekankan pentingnya profesionalisme dalam dunia jurnalistik serta mendesak semua pihak untuk memahami hukum pers dan menghormati kebebasan media dalam mengungkap fakta.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang, dan masyarakat berharap agar hukum dapat ditegakkan secara transparan dan adil.(iTO)

Array

Berita Terkait

Komentar