PT. BERITA ISTANA NEGARA

Penjelasan Abdul Ghani Kadis DLH: Pelanggaran Limbah Milik Mister Buncong Bukan Wewenang Kami

Berita Istana - Kamis, 24 Oktober 2024 12:20

Pasuruan, Jawa Timur – Setelah pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran limbah dari perusahaan pengolahan ikan milik Mister Buncong, yang dikelola oleh PT Aneka Sumber Alam Raya di Jl. Rembang Industri I, Jati, Pandean, Kecamatan Rembang, Pasuruan, tersebar di beberapa media online, berbagai pihak mulai angkat bicara. Perusahaan yang mengolah ikan tuna, rajungan, kakap, dan bekicot untuk ekspor ini diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk terkait pengelolaan limbah dan izin operasional.

Saat dihubungi awak media Berita Istana, Abdul Ghani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengaku tidak mengetahui masalah tersebut dan baru mendapatkan informasi melalui pesan WhatsApp. “Inggih, tidak tahu dan baru tahu dari WA hari ini. Mohon langsung ke nomor pengaduan dan dijelaskan posisi perusahaan apa dan di mana? Kami tidak tahu dan tidak benar. Silakan tanya langsung yang mempunyai kewenangan, seperti DPMPTSP, Disnaker, atau Bea Cukai,” jelasnya. Ghani menambahkan bahwa kawasan PIER bukan merupakan tanggung jawab DLH. “Tolong bos saya gak tau apa apa,ini kan membangun negara di dalam negara” ujarnya.

Hasil Investigasi: Dugaan Pelanggaran Serius

Sebelumnya, tim redaksi Berita Istana melakukan investigasi di PT Aneka Sumber Alam Raya. Perusahaan ini diduga melakukan berbagai pelanggaran, termasuk pendirian bangunan tanpa izin resmi dan pembuangan limbah yang tidak sesuai dengan prosedur. Limbah produksi perusahaan dialirkan langsung ke tempat pembuangan akhir (TPA) PIER B3 melalui gorong-gorong tanpa proses pengolahan yang memadai, menimbulkan potensi pencemaran lingkungan.

Selain masalah limbah, terdapat dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Para pekerja dilaporkan menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), meskipun jumlah tenaga kerja di perusahaan tersebut mencapai ratusan orang. Hingga saat ini, PT Aneka Sumber Alam Raya juga belum melengkapi izin penting seperti Surat Izin Penggunaan Air dan Lahan (SIPAH), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan izin pendirian bangunan. Bahkan, papan nama perusahaan tidak terlihat di lokasi usaha, menambah kecurigaan terkait legalitas perusahaan.

Baca Juga :  Maraknya Juru Parkir Liar Menjamur di Kabupaten Pasuruan Hingga di SPBU: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Masyarakat Mendesak Penindakan Tegas

Aktivitas PT Aneka Sumber Alam Raya telah menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar. Mereka mengeluhkan bau menyengat dan dampak kesehatan seperti pusing, mual, serta iritasi kulit, yang diduga disebabkan oleh limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari pengolahan ikan. Panji Riyadi, SH., MH., C.Me., kuasa hukum PT Berita Istana Negara, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti adanya pembuangan limbah B3 yang berpotensi mencemari tanah dan air di sekitar lokasi. “Pemantauan yang kami lakukan menunjukkan bahwa aktivitas ini berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mendesak adanya tindakan cepat untuk menghentikan praktik ini,” ungkap Panji.

Rencana Pengaduan dan Tuntutan Hukum

Tim hukum PT Berita Istana Negara berencana membawa kasus ini ke jalur hukum, menuntut penghentian segera aktivitas pembuangan limbah yang diduga mencemari lingkungan, serta meminta sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melanggar. Panji menegaskan bahwa pemerintah daerah dan instansi terkait harus segera bertindak sesuai dengan peraturan pengelolaan limbah B3. “Lingkungan harus dilindungi, dan kesehatan warga harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Respons Mister Buncong dan Instansi Terkait

Hingga saat ini, Mister Buncong, yang diduga sebagai pemilik usaha, belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini. Panji menyampaikan bahwa lambatnya respon dari pihak terkait, termasuk DLH, berpotensi menghambat penanganan kasus ini. Ia berharap pemerintah dan instansi berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan keselamatan lingkungan dan masyarakat terjaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik, dan berbagai pihak berharap agar penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan untuk mengatasi dugaan pelanggaran lingkungan dan ketenagakerjaan yang terjadi.

(Tim Redaksi Berita Istana Negara)

Baca Juga :  Menkominfo Johnny G Plate Resmi Ditahan Kejagung di Rutan Salemba Malah Senyum Manis
Array

Berita Terkait

Komentar