
Klaten – Situasi di Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Klaten, semakin memanas terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret nama Kepala Desa Sunaryo dan sejumlah perangkat desa. Ketegangan memuncak pada Senin malam (23/12/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, ketika desa menggelar rapat membahas salah satu Kepala Dusun (Kadus) bernama Guntur Prabowo.
Rapat yang seharusnya membahas persoalan internal desa berubah menjadi situasi panas ketika Guntur tidak diizinkan memasuki forum. Salah seorang suami dari perangkat desa dikabarkan ikut mengintimidasi Guntur agar tidak menghadiri rapat tersebut. Ketegangan semakin meningkat dengan kehadiran aparat dari Polsek dan Koramil Jogonalan yang datang untuk menenangkan situasi.
Kondisi ini dipicu oleh viralnya berita dugaan korupsi dan penggelapan uang kas desa, serta penjualan tanah urug yang melibatkan Kepala Desa Sunaryo. Menanggapi situasi tersebut, Sunaryo mengumpulkan para Ketua RT untuk menandatangani perjanjian pemecatan Guntur, yang menurut Sunaryo merupakan kemauan warga. Namun, sebagian besar warga justru menolak permintaan itu dengan alasan bahwa Guntur telah menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksi.
“Guntur telah menjalankan tugas dengan baik. Tuduhan ini hanya merupakan dendam pribadi Kepala Desa,” ungkap salah satu warga yang hadir dalam rapat.
Ketegangan antara Guntur dan Sunaryo bukanlah hal baru. Dua tahun lalu, keduanya sempat berselisih paham namun berhasil berdamai. Namun, perselisihan kembali memanas setelah Guntur mengungkap sejumlah kejanggalan administrasi dan dugaan korupsi yang terjadi di desa. Hal ini disebut-sebut menjadi alasan Sunaryo berupaya berbagai cara untuk memecat Guntur.
“Semua ini adalah dendam pribadi. Kepala Desa tidak suka karena saya mengungkap kebenaran,” tegas Guntur saat dihubungi oleh awak media Berita Istana.
Situasi Desa Kraguman saat ini masih dalam pengawasan aparat keamanan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Warga berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil tanpa adanya intimidasi atau tindakan sepihak.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan terus berkembang. Berita Istana akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Dalam situasi yang memanas ini, Kepala Desa Sunaryo juga mengklaim bahwa berita yang diterbitkan oleh media online yang dikelola PT Berita Istana Negara adalah media abal-abal. Menanggapi hal tersebut, Warsito, Direktur Utama PT Berita Istana Negara, memberikan tanggapan tegas.
“Media kami memiliki legalitas resmi, tergabung dalam organisasi pers Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), logo dan merek terdaftar di HAKI, serta rutin melaporkan pajak setiap tahunnya. Media ini telah kami kelola sejak 2018, dan tidak pernah ada yang menyebut kami abal-abal. Berita kami juga telah mencakup laporan dari kepresidenan, TNI, Polri, dan berbagai dinas terkait,” jelas Warsito.
Warsito menambahkan bahwa klaim yang dibuat oleh Kepala Desa Sunaryo adalah bentuk pengalihan isu untuk menutupi permasalahan yang ada di desa. Ia memastikan bahwa PT Berita Istana Negara akan terus bekerja profesional sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Kasus ini masih terus bergulir, dan perhatian masyarakat terhadap perkembangan kasus ini semakin besar. Kehadiran aparat keamanan menjadi langkah penting untuk menjaga situasi tetap kondusif di Desa Kraguman.
(iTO)