Surabaya, 13 Desember 2024 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, pada Senin (16/12/2024), dijadwalkan memanggil Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, terkait laporan ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Ardi Adam Priyadi. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan lebih lanjut atas laporan yang diajukan oleh tim PT Berita Istana Negara dua minggu lalu.
Laporan tersebut berawal pada 18 November 2024, ketika Warsito bersama timnya mendatangi Polda Jatim guna melaporkan unggahan ancaman pembunuhan melalui status WhatsApp dan Grup Media Pasuruan Bersatu. Dalam unggahan itu, Ardi Adam Priyadi diduga menulis ancaman dengan kalimat intimidatif seperti “mau mengeksekusi dan melubangi kepala serta kaki tim Berita Istana.”
Dalam keterangannya kepada media, Warsito menegaskan sikap tegasnya terhadap ancaman tersebut. “Siapa pun yang mengancam tim kami, saya akan menjadi orang pertama yang membela. Kami mendukung penuh penegakan hukum terhadap pelaku ancaman tersebut,” ujar Warsito.
Ancaman yang dilaporkan ini memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024, yang terkait dengan Pasal 45B mengenai ancaman kekerasan melalui media elektronik. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta. Pasal ini bertujuan melindungi individu dari intimidasi atau ancaman serius yang dilakukan melalui platform digital.
Laporan ini turut didampingi oleh Eko Prayitno, Kepala Perwakilan (Kaperwil) PT Berita Istana Negara Jawa Timur, beserta tim lainnya, yaitu Khayik Irfan Syah, Paimun Ahmad Nisar, dan Said. Eko menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. “Kami percaya pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Kami juga berterima kasih kepada rekan-rekan wartawan yang telah membantu memberitakan kasus ini di 66 media online,” ujar Eko.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan jurnalis yang selama ini menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Warsito berharap kejadian serupa tidak terulang dan menegaskan komitmen PT Berita Istana Negara dalam mendukung perlindungan hak-hak jurnalis di Indonesia.
Polda Jawa Timur saat ini masih mempelajari laporan yang diajukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Keputusan terhadap proses hukum Ardi Adam Priyadi akan segera diumumkan setelah penyelidikan lebih lanjut dilakukan.(Eko)