PT. BERITA ISTANA NEGARA

Polres Tanjungperak Berhasil Amankan 7,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Berita Istana - Selasa, 12 November 2024 11:40

TANJUNGPERAK – Kepolisian Resort (Polres) Tanjungperak, Polda Jatim, bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal dari berbagai merek. Sebanyak 7.677.400 batang rokok tanpa cukai berhasil diamankan, yang diketahui diselundupkan dari Pulau Madura.

Kapolres Tanjungperak, AKBP William Cornelis Tanasale, menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihak kepolisian telah mengamankan sedikitnya 8 tersangka. “Atas perbuatan para tersangka ini, negara mengalami kerugian mencapai 10 hingga 20 miliar rupiah,” ujar AKBP William Cornelis Tanasale pada Senin (11/11).

Kedelapan tersangka yang berhasil diamankan oleh kepolisian masing-masing berinisial AAS (29), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38).

Selain menangkap para tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil Toyota Innova, truk Mitsubishi Center, mobil Isuzu Elf, truk box, mobil cold diesel warna kuning, 1 box container Tanto, mobil Daihatsu Xenia, serta truk diesel warna kuning coklat keluaran tahun 2018.

“Total rokok ilegal yang berhasil kami amankan mencapai 436.359 bungkus, atau setara dengan 7.677.400 batang rokok,” jelas AKBP William. Ia menambahkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan rokok tersebut, yang diperkirakan merugikan negara hingga 10 hingga 20 miliar rupiah akibat kehilangan cukai.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Polda Jatim guna menindaklanjuti kasus ini. “Penyidik Polres Tanjung Perak akan melengkapi berkas perkara serta telah membuat laporan polisi,” ujarnya.

Polres Tanjungperak berkomitmen untuk menegakkan hukum dan mengembalikan hak negara. “Pelanggaran-pelanggaran seperti penyelundupan yang dapat menyebabkan kerugian negara akan ditindak tegas sesuai arahan dari pimpinan kami, Bapak Kapolri,” pungkas AKBP William.

Baca Juga :  Pimpin Apel Serpas Pengamanan Pilkada 2024, Kapolda Jatim Ajak Semua Pihak Jogo Jawa Timur

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) dan/atau Pasal 56 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

(Eko. BIN)

 

Array

Berita Terkait

Komentar