PASURUAN – Sat Reskrim Polresta Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perjudian online yang terjadi di sebuah gudang di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dua tersangka berinisial M (45) dan AR (46) ditangkap dalam operasi tersebut.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom, menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan transaksi perjudian dengan menggunakan akun OVO sebagai media deposit. Proses pengisian saldo dimulai dari transfer via ATM ke akun OVO masing-masing, yang kemudian digunakan untuk login ke situs perjudian online dan memasang taruhan pada permainan slot.
“Dalam permainan ini, tersangka dapat memilih berbagai jenis slot dengan taruhan minimum Rp 800 dan opsi spin hingga 1000 kali. Setiap hasil permainan langsung mempengaruhi saldo mereka,” ujar AKBP Davis Busin Siswara pada Kamis (31/10). Kemenangan akan menambah saldo, sementara kekalahan mengurangi saldo.
Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tersangka M, disita satu unit handphone Oppo A96 berwarna hitam dengan simcard XL Axiata, yang berisi dua akun email dan dua akun situs judi online. Uang tunai sebesar Rp 5.920.000 turut diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, barang bukti dari tersangka AR mencakup handphone Oppo A77s dengan simcard Telkomsel dan XL Axiata, satu akun email, akun DANA, akun OVO, akun situs judi online, kartu ATM Tahapan Xpresi Bank BCA, serta uang tunai Rp 4.366.000.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindaklanjuti praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat di Kota Pasuruan,” tegas AKBP Davis Busin Siswara. Ia berharap tindakan tegas ini dapat menyadarkan masyarakat tentang bahaya perjudian dan dampak negatifnya.
Polres Pasuruan Kota dan jajaran Polsek terus mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai dukungan terhadap penegakan hukum dan keamanan lingkungan. (*)