Semarang – Memasuki tahun ajaran baru semester 1 hingga 2, lembaga pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA Negeri yang menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) diduga telah menggunakan cara-cara untuk meraup keuntungan pribadi melalui penjualan buku kepada peserta didiknya. Praktik ini, yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 tahun 2008 tentang Buku, terutama pasal 11 yang dengan tegas melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik, telah menimbulkan keresahan di kalangan orang tua dan siswa.
Menurut laporan yang diterima, banyak sekolah yang tidak mengindahkan aturan tersebut dan malah mengambil kesempatan untuk menjual buku-buku pelajaran dengan harga yang cukup tinggi. Hal ini tentunya menjadi beban tambahan bagi orang tua yang harus menyediakan biaya lebih di luar kebutuhan pokok pendidikan anak-anak mereka.
Setelah Viral Pungutan liar di SMPN 10 Semarang, Kini Pungutan Terjadi di SMPN 37 Semarang yang Menjadi Perbincangan Publik Pungutan liar di sekolah SMPN di Semarang kembali menjadi sorotan publik dan dikeluhkan beberapa wali murid. Setelah kasus pungutan di SMPN 10 Semarang yang sempat viral, kini giliran SMPN 37 Semarang yang disorot karena dugaan pungutan liar berkedok sumbangan sukarela.
Saat tim investigasi Berita Istana mengonfirmasi ke SMPN 37 Semarang, mereka menemui kepala sekolah, Catonggo Sulistiyono. Sulistiyono menjelaskan kepada awak media bahwa pungutan tersebut benar adanya dan sebesar Rp 1,5 juta untuk seragam. Namun, ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak memaksa siswa untuk membayar. “Kalau ada anak yang tidak mampu, kita kasih. Di sini ada 4 orang yang benar-benar gratis kita bantu,” ujar Sulistiyono.
Meski demikian, seorang aktivis wanita yang peduli terhadap isu ini sangat menyayangkan adanya pungutan tersebut. Menurutnya, kebijakan seperti ini bisa memberatkan orang tua dan menciptakan kesenjangan di lingkungan sekolah.
Kasus pungutan liar di SMPN 37 Semarang ini menambah daftar panjang permasalahan di dunia pendidikan yang perlu mendapatkan perhatian lebih serius dari berbagai pihak, terutama pemerintah daerah dan instansi terkait.(Tim)