PT. BERITA ISTANA NEGARA

Ratusan Rumah Terancam Longsor Akibat Aktivitas Tambang di Desa Kunjorowesi Mojokerto Milik Haji Tuin

Berita Istana - Senin, 21 Oktober 2024 11:59

Mojokerto, Jawa Timur – Aktivitas tambang yang dikelola oleh Haji Tuin di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kini mengancam keselamatan ratusan rumah warga. Jarak lokasi tambang yang hanya sekitar 10 meter dari pemukiman membuat warga khawatir akan risiko longsor, terutama saat musim hujan tiba.

Berdasarkan hasil investigasi tim Media Group Berita Istana Negara, warga merasa terdampak oleh aktivitas tambang yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Namun, banyak dari mereka tidak berani melayangkan protes atau mengambil langkah hukum karena Haji Tuin dikenal sebagai tokoh berpengaruh dan dianggap kebal hukum di wilayah tersebut.

Selain itu, status perizinan tambang ini masih dipertanyakan. Belum ada kepastian apakah operasi tambang Haji Tuin telah terdaftar dan memiliki izin resmi di dalam sistem Minerba Online Monitoring System (MODI) yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Haji Tuin diketahui sebagai suami dari Nur Hayati, Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Kondisi ini memperumit masalah karena ada keterkaitan dengan pejabat desa setempat yang diduga mempengaruhi penegakan hukum.

Guntur Adi Pradana, S.H., M.H., C.Me., seorang praktisi hukum, menyatakan kesiapannya untuk membantu warga melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. “Laporan yang diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup Daerah dan Polres setempat sering kali tidak membuahkan hasil, sehingga harus dibawa ke Mabes Polri agar mendapat perhatian yang lebih serius,” katanya.

Warga menyampaikan bahwa aktivitas tambang tidak hanya mengganggu kehidupan sehari-hari, tetapi juga merusak lingkungan serta menurunkan kualitas air tanah. “Kami sudah berkali-kali mengadu kepada pihak berwenang, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata,” ungkap salah seorang warga setempat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), beberapa pasal semestinya memberikan perlindungan bagi masyarakat dari dampak buruk pertambangan. Pasal 162, misalnya, menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mewajibkan perusahaan tambang mengelola lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika perusahaan gagal memenuhi kewajiban tersebut, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bisa diterapkan.

Selain itu, Pasal 95 Undang-Undang Minerba juga mengatur tentang tanggung jawab perusahaan dalam melaksanakan reklamasi dan rehabilitasi lahan pascatambang. Sayangnya, praktik di lapangan sering kali jauh dari aturan yang ada, membuat warga harus menanggung dampak buruk dari aktivitas penambangan.

Pemerintah daerah dan dinas terkait diharapkan segera melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap izin operasi tambang di wilayah ini. Upaya mitigasi bencana serta penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk melindungi keselamatan warga dan menjaga kelestarian lingkungan.

Tambang ini dilakukan di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik negara yang dikelola oleh Haji Tuin. Aktivitas penambangan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, khususnya pada struktur tanah yang mulai mengalami longsor. Kondisi ini mengancam warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang karena risiko bencana bisa terjadi sewaktu-waktu.

Sampai berita ini diturunkan, Haji Tuin belum memberikan tanggapan terkait isu kerusakan lingkungan dan ancaman longsor yang menghantui warga sekitar.

(TIM: Red)

Array

Berita Terkait

Komentar