Jakarta, – Tiga tokoh publik, yaitu pakar telematika Roy Suryo, pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dan ahli digital forensik Rismon Sianipar, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dari tudingan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, adalah palsu.
Laporan tersebut akan diajukan oleh Peradi Bersatu, setelah sebelumnya laporan serupa ditolak oleh Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025). Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membuat laporan resmi di Polda Metro Jaya.
“Terlalu cepat tanggapan daripada Mabes Polri yang akhirnya, setelah melalui serangkaian konsul, menyatakan bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya,” kata Lechumanan dalam keterangan pada Jumat (25/4/2025).
Menurut Lechumanan, Mabes Polri beralasan bahwa lokasi kejadian (lokus) perkara berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Ia menambahkan bahwa terdapat dua titik lokasi peristiwa, yakni di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
“Lokusnya ada dua, pertama di Jakarta Pusat untuk peristiwa tanggal 22, kalau tidak salah dua atau tiga hari yang lalu. Kemudian yang kemarin itu lokus di Jakarta Selatan,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil lantaran pernyataan Roy Suryo dkk dianggap memicu kegaduhan dan mencederai prinsip demokrasi yang sehat.
“Harus ada demokrasi hukum juga yang berjalan. Jadi kalau atas nama demokrasi tapi kebablasan dan membuat gaduh, itu tidak bisa dibiarkan,” tutur Ade.
Sebelumnya, ketiganya juga telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh relawan Pemuda Patriot Nusantara pada Rabu (23/4/2025). Dalam laporan itu, mereka diduga melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menyatakan pihaknya mengantongi bukti-bukti berupa ucapan lisan dan tulisan dari para terlapor yang dinilai memicu keresahan publik.
“Akibat penghasutan itu, terjadi kegaduhan. Misalnya, ada orang yang menggeruduk UGM, ke Solo, bahkan ke sekitar rumah Pak Jokowi,” ungkap Rusdiansyah.
Menanggapi laporan tersebut, Roy Suryo mengaku tidak keberatan. “Silakan saja,” ujarnya singkat saat dimintai keterangan terkait pelaporan itu.(*)