Pasuruan – Sat Resnarkoba Polres Pasuruan terus melakukan perburuan terhadap pengedar dan bandar narkoba dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto. Kali ini, seorang bandar sabu berhasil diringkus.
“Kami sampaikan hasil ungkap kasus prioritas Program 100 Hari Kerja Presiden RI oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra pada Senin (16/12/2024).
Bandar narkoba yang ditangkap bernama Gusti Arisandi (26). Ia dibekuk di rumahnya di Jalan Pepaya RT 05/RW 06, Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus teh Cina berisi sabu. Masing-masing bungkus memiliki berat 1.040 gram dan 1.035 gram, sehingga total berat sabu yang diamankan mencapai 2.075 gram.
“Sehingga berat total menjadi 2.075 gram yang diamankan,” jelas AKBP Teddy.
Menurut Teddy, penangkapan Gusti merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pengedar sebelumnya, yakni Indra dan Sutrisno. Dari kedua pengedar tersebut, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,27 gram.
“Dari penangkapan dua pengedar, kami lakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap bandarnya,” terangnya.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Iptu Aguas Yulianto menambahkan bahwa selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang yang memperkuat dugaan bahwa Gusti adalah bandar narkoba. Barang bukti tersebut meliputi timbangan elektrik besar warna putih, timbangan elektrik kecil warna hitam, timbel besi 50 gram, sekrop plastik besar, delapan bungkus plastik teh Cina, dua bendel plastik klip kosong, dan sebuah ponsel.
“Barang bukti tersebut menguatkan sangkaan bahwa Gusti adalah bandar sabu,” ujar Aguas.
Saat ini, Gusti bersama dua pengedar lainnya, Indra dan Sutrisno, telah ditetapkan sebagai tersangka. “Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Aguas.
Polres Pasuruan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya narkotika.(*)