PT. BERITA ISTANA NEGARA

Sidang Perdata Korban Tanah Longsor Perumahan PP Masuk Tahap Mediasi, Pengaduan Kasus Korupsi Masuk Penyelidikan

Berita Istana - Selasa, 24 Desember 2024 10:25

SEMARANG – Sidang ketiga gugatan perdata korban tanah longsor Perumahan Permata Puri (PP) Ngaliyan Kota Semarang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang memasuki tahap mediasi pada Selasa (24/12/2024).

Menurut Oki Wicaksono Nurindra, S.H., kuasa hukum para korban, sidang lanjutan ini sudah dianggap lengkap meskipun pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tidak hadir. Oki menyebut sidang tahap mediasi yang melibatkan prinsipal akan dilanjutkan pada 7 Januari 2025.

Oki juga mengungkapkan perkembangan kasus dugaan korupsi yang diadukan pihak korban kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang terkait penjualan tanah negara oleh terduga PP. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Kota Semarang, dengan proses penyelidikan yang telah dimulai.

“Pekan lalu, Pak Ahmad telah dipanggil oleh kejaksaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam rangka penyelidikan atas pengaduan tersebut,” ujar Oki.

Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penutupan dan pengurugan sungai yang kemudian alirannya dialihkan.

“Sungai tersebut ditutup, lalu dipetak-petak, dibuat sertifikat, dan dijual kepada Ahmad Subaidi dan Christopher Alun. Kami menilai ini masuk ke ranah tindak pidana korupsi karena dilakukan oleh BUMN,” jelasnya.

Oki juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung untuk memperkuat dugaan korupsi ini. Bukti-bukti tersebut meliputi sertifikat, gambar situasi (GS), dan surat keterangan dari BBWS Pemali Juana.

“BBWS Pemali Juana telah menerangkan bahwa itu memang sungai yang dialihkan. Selain itu, Dinas PU juga sudah memberikan keterangan bahwa sungai tersebut berada di bawah kewenangan BBWS,” tambah Oki.

Ia berharap pemerintahan yang baru dapat segera mengusut tuntas persoalan dugaan korupsi ini demi keadilan bagi para korban.

(Vio Sari)

 

Array

Berita Terkait

Komentar