Sidoarjo – Kasus penimbunan solar ilegal yang diduga memanfaatkan tiga izin dari Dinas Perikanan kembali mencuat. Salah satu pihak yang disebut-sebut terlibat adalah Mahmudatun Khasanah, istri Kepala Desa Kedung Pandan, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, yang akrab disapa Wawan. Mahmudatun diduga memanfaatkan posisinya dalam paguyuban Dinas Perikanan untuk mempermudah pengambilan solar bersubsidi.
Dalam penyelidikan awal, diketahui bahwa ada tiga izin yang digunakan untuk pengambilan solar. Ketiga izin tersebut dikeluarkan atas nama:
1. Mohammad Imam Ghozali, yang tercatat sebagai karyawan namun didaftarkan atas nama Dinas Perikanan.
2. Sulaiman, juga seorang karyawan, yang izinnya dimanfaatkan dengan modus serupa.
3. Mahmudatun Khasanah, yang selain berstatus anggota paguyuban Dinas Perikanan, juga istri dari Kepala Desa Kedung Pandan.
Menurut informasi yang dihimpun, ketiga nama tersebut digunakan untuk membeli solar bersubsidi dalam jumlah besar. Solar tersebut diduga ditimbun dan dijual kembali dengan harga non-subsidi, sehingga merugikan masyarakat dan negara.
Keterangan Kepala Desa
Kepala Desa Kedung Pandan, Wawan, saat dimintai klarifikasi, mengakui bahwa istrinya, Mahmudatun Khasanah, memang tergabung dalam paguyuban Dinas Perikanan. Namun, ia membantah keterlibatan istrinya dalam aktivitas ilegal tersebut. “Izin itu digunakan untuk kepentingan paguyuban, bukan untuk penimbunan. Saya percaya istri saya tidak melakukan hal yang melanggar hukum,” ujar Wawan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Aktivitas pembelian solar dalam jumlah besar dan distribusinya ke pihak-pihak tertentu telah menarik perhatian pihak berwenang. Beberapa saksi menyebut bahwa izin tersebut sengaja dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dampak pada Dinas Perikanan
Kasus ini juga menyeret nama Dinas Perikanan yang izinnya disalahgunakan. “Kami tidak mengeluarkan izin untuk aktivitas yang melanggar aturan. Jika benar ada pelanggaran, itu di luar tanggung jawab kami,” ujar seorang pejabat Dinas Perikanan yang enggan disebutkan namanya.
Pihak berwajib kini sedang mendalami kasus ini, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Langkah tegas diharapkan dapat segera diambil agar tidak ada lagi penyalahgunaan izin yang merugikan masyarakat luas.
Penindakan Hukum
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan aparat hukum untuk menindaklanjuti kasus ini. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan izin yang berpotensi disalahgunakan demi kepentingan pribadi.(Ayk)