PT. BERITA ISTANA NEGARA

Terkait Pungutan Liar PTSL Desa Geneng Miri Pihak Inspektorat Melarang Ekspos Surat Undangan

Berita Istana - Selasa, 28 Mei 2024 11:16

Sragen, 28 Mei 2024 – Kepala Desa (Kades) Geneng, Suherman, mulai menunjukkan tanda-tanda kepanikan setelah diperiksa di Polres Sragen. Pemeriksaan ini terkait dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melibatkan sekitar 900 peserta.

Pada pertemuan yang diadakan di kantor balai desa Geneng, warga dikumpulkan untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pungli tersebut. Pertemuan ini juga dihadiri oleh pihak inspektorat yang dipimpin oleh Joko Sunaryo.

“Kasus Geneng ini sudah diperiksa pihak Polres Sragen dan sekarang dilimpahkan ke inspektorat. Kedatangan kami ke sini hanya untuk klarifikasi terkait pungutan liar tersebut,” ujar Joko kepada media.

Salah satu peserta PTSL, yang dimintai keterangan oleh Joko Sunaryo, mengungkapkan bahwa dirinya telah membayar Rp 750 ribu serta biaya ukur sebesar Rp 100 ribu. Joko meminta agar pertemuan ini tidak diekspos oleh media.

Sementara itu, Suladi, salah satu warga Geneng, menyampaikan melalui grup WhatsApp “Geneng Ambyar” bahwa pertemuan ini diadakan untuk mendengarkan tanggapan warga mengenai pungutan liar yang diduga terjadi pada program PTSL tahun 2018. Warga menilai biaya program PTSL yang sebesar Rp 800 ribu per bidang melebihi batas wajar.

Dengan total 800 bidang tanah yang didaftarkan, terkumpul uang sekitar Rp 640 juta. Uang tersebut diduga dibagikan kepada 13 anggota, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bayan, Kaur, Ketua BPD, Ketua Bumdes, Ketua RT.02, dan Ketua LPMD dengan nominal yang bervariasi.

Atas dugaan pungli tersebut, Kepala Desa dan Perangkat Desa Geneng telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada Senin (16/10/2023). Laporan ini diajukan oleh Suyanto, kuasa dari Minarno, SH., MH, dengan nomor laporan STPA/864/X/2022/Ditreskrimsus.

“Benar, kami telah melaporkan Kades dan Perangkatnya ke Polda Jateng. Kami berharap laporan itu segera diproses,” ujar Suyanto. Suladi, warga Geneng, juga menyampaikan harapan agar Aparat Penegak Hukum segera menuntaskan perkara ini.

Dengan adanya pengumpulan warga oleh Kepala Desa Geneng, diharapkan akan ada kejelasan mengenai keberatan warga atas dugaan pungli dalam program PTSL, serta langkah-langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan.

Warsito, salah satu warga, menanggapi bahwa meskipun warga diminta menandatangani surat tidak keberatan terkait pungutan liar, hal tersebut tidak penting. “Yang jelas, Kades Geneng sudah melanggar hukum dan melanggar ketentuan SKB tiga menteri yang mana pengurusan PTSL hanya dibolehkan membayar administrasi Rp 150 ribu,” tegas Warsito. Menurutnya, langkah Kades beserta perangkatnya untuk menggugurkan upaya hukum tidak akan berpengaruh, karena kesepakatan dengan warga tidak bisa mengesampingkan undang-undang yang berlaku.

(Wartawan: Arw)

Tag:
Array

Berita Terkait

Komentar