PT. BERITA ISTANA NEGARA

Walikota Hevearita Gunaryanti Rahayu Minta Gakplin Segera Klarifikasi Dugaan Pelecehan Seksual di Bapenda Semarang

Berita Istana - Rabu, 16 Oktober 2024 09:27

Semarang, 16 Oktober 2024 – Walikota Semarang, Dr. Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, M.Sos, merespon cepat terkait dugaan pelecehan seksual oleh petugas Bapenda Kota Semarang berinisial SAP yang menjadi viral di media sosial. Hevearita segera menghubungi Kepala Bidang Penegakan Peraturan (Gakplin) Pemkot Semarang, Joko Hartono, untuk meminta klarifikasi.

“Kami telah memerintahkan Gakplin untuk segera mencari informasi terkait pemberitaan tersebut dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Hevearita.

Gakplin Pemkot Semarang mengklaim telah mendapatkan identitas SAP dan melakukan konfirmasi. SAP membantah tuduhan itu, menyebut bahwa narasumber yang memberikan informasi memiliki masalah kejiwaan. “Kami langsung menghubungi SAP, dan dia mengatakan bahwa narasumbernya memiliki gangguan kejiwaan,” ungkap Joko Hartono.

Untuk memastikan kebenaran informasi, Gakplin berencana menurunkan tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB) guna menggali informasi lebih lanjut serta memberikan pendampingan kepada narasumber yang diduga seorang perempuan dan anak di bawah umur.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak SAP mengenai dugaan tersebut. Di sisi lain, Joko Hartono meminta agar hasil pertemuan antara awak media dan Pemkot tidak dipublikasikan terlebih dahulu karena pihaknya akan bekerja secara profesional.

Kebebasan Pers dan UU No. 40 Tahun 1999

Meski demikian, jika merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, melarang kinerja pers untuk memberitakan suatu hal merupakan tindakan yang dapat dianggap menghalangi tugas wartawan. UU tersebut menjamin kebebasan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat, dan mengatur bahwa setiap orang memiliki hak untuk memperoleh serta menyampaikan informasi.

Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers menyatakan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai wujud kedaulatan rakyat dan unsur penting dalam demokrasi. Larangan terhadap media untuk menayangkan pemberitaan dianggap sebagai pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi, sesuai Pasal 18 ayat (1) yang mengatur hukuman pidana penjara hingga dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi mereka yang menghambat kinerja pers.

Baca Juga :  Warga Toraja Rela Hujan-hujanan Sambut Gibran, Teriak Satu Putaran

Pentingnya Kebebasan Pers

Kebebasan pers merupakan hak dasar yang harus dijaga, berperan penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, menjadi kontrol sosial, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan menghormati peran pers dalam demokrasi.

 

Array

Berita Terkait

Komentar