PT. BERITA ISTANA NEGARA

Waspada!! UKW Alias Uka-Uka, Sesungguhnya Sebuah Kegiatan Ilegal

Berita Istana - Sabtu, 14 Desember 2024 03:45

JATENG – Warsito Direktur utama PT Berita Istana Negara menghimbau tentang aktivitas terkait dengan sertifikasi profesi wartawan yang sering disebut sebagai “uka-uka” telah menimbulkan kontroversi di kalangan pers nasional. Banyak pihak yang mempertanyakan dasar hukum dan tujuan sebenarnya dari kegiatan ini. Dengan tegas, sejumlah tokoh menyebut kegiatan tersebut ilegal, bahkan menuduhnya sebagai akal-akalan Dewan Pers bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk menekan dan memeras wartawan.

Salah satu alasan utama yang menjadi dasar tuduhan ini adalah bahwa sertifikasi profesi yang benar dan sah secara hukum harus dilakukan melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa sertifikasi profesi harus dilakukan oleh lembaga yang diakreditasi oleh BNSP. Aturan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018.

Dalam sistem hukum di Indonesia, BNSP merupakan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola, dan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Melalui BNSP, sertifikasi keahlian dilakukan secara profesional, independen, dan sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjamin mutu dan akuntabilitas tenaga kerja di berbagai sektor, termasuk jurnalistik.

Kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pers dan PWI dalam bentuk sertifikasi wartawan di luar mekanisme BNSP disebut-sebut melanggar aturan tersebut. Kegiatan ini dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga memunculkan keraguan terkait legalitas dan manfaatnya bagi insan pers.

Sebagian kalangan wartawan menyebut bahwa program sertifikasi yang diadakan oleh Dewan Pers bersama PWI lebih bersifat eksklusif dan diskriminatif. Banyak wartawan independen atau dari media kecil merasa tidak mendapatkan kesempatan yang adil untuk mengikuti sertifikasi. Lebih jauh, mereka menilai program ini seringkali digunakan sebagai alat untuk mengontrol media yang tidak sejalan dengan agenda tertentu.

Baca Juga :  VRITIMES Melakukan Kemitraan Media dengan Idbanten.com dan KanalTangerang.com untuk Memperkuat Penyajian Berita Regional

Tuduhan bahwa kegiatan ini digunakan untuk memeras wartawan semakin memperburuk citra Dewan Pers dan PWI. Hal ini mengarah pada tuntutan agar mekanisme sertifikasi wartawan diserahkan kepada lembaga yang diakui oleh BNSP, sehingga pelaksanaannya lebih transparan, legal, dan inklusif.

Bagi wartawan, sertifikasi adalah bagian penting untuk menunjukkan kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Namun, sertifikasi ini harus dilakukan berdasarkan aturan hukum yang sah. Dengan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh BNSP, para wartawan tidak hanya mendapatkan pengakuan kompetensi secara nasional, tetapi juga kepastian hukum.

Masyarakat pers perlu terus mendorong agar kegiatan yang tidak sesuai hukum seperti “uka-uka” ini dihentikan. Selain itu, edukasi terkait mekanisme sertifikasi yang sah harus ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh lembaga tertentu.

Kontroversi terkait kegiatan sertifikasi ilegal ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap hukum adalah hal utama dalam mendukung profesionalisme di dunia jurnalistik. Wartawan yang kompeten dan bersertifikasi sah melalui mekanisme BNSP adalah fondasi penting untuk membangun pers yang kredibel, independen, dan berpihak pada kebenaran.(iTO)

Array

Berita Terkait

Komentar