Pasuruan, 12 Juni 2024 – Bisnis tanah kavling dan perumahan semakin menjamur di Kabupaten Pasuruan, khususnya di Kecamatan Beji, Desa Cangkring Malang. Salah satu proyek perumahan yang bermasalah telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pasuruan pada Rabu, 12 Juni 2024.
Salah satu warga Perumahan Taman Mutiara, yang kita sebut saja Mul, mengundang tim investigasi untuk menceritakan kronologi dan kekecewaannya. Mul merasa tertipu setelah membeli tanah kavling dan rumah dari pihak pengembang, yang ternyata tidak sesuai dengan kontrak awal. Banyak warga Perumahan Taman Mutiara yang sudah melunasi pembayaran, namun sertifikat tidak kunjung diterbitkan. Ada juga yang sudah membayar uang muka setengah, tetapi rumah tidak dibangun dan dialihkan ke pembeli lain. Site plan yang awalnya memiliki dua jalur depan dan belakang kini menjadi sengketa karena tanah milik warga tidak dibayar, sehingga akses jalan dikurangi menjadi satu jalur.
Total korban yang merasa tertipu oleh pihak pengembang mencapai 40 orang dengan kerugian sekitar 4,8 miliar rupiah. Semua korban tidak mendapatkan kepastian mengenai Akta Jual Beli (AJB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau sertifikat rumah.
Laporan warga telah diterima oleh SPKT Polres Pasuruan dan dilimpahkan kepada Kanit PPA, Suntoro. Mereka menuntut agar pengembang Yudi dan Yayuk segera menyelesaikan masalah sengketa lahan dan rumah. Jika tidak ada kejelasan, warga menganggap ini sebagai penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dan meminta pengembalian uang mereka, termasuk uang muka yang berkisar antara 150 juta hingga 450 juta rupiah.
Saat tim investigasi mendatangi Kanit PPA Suntoro di kantornya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Namun, melalui telepon, Suntoro menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat panggilan untuk beberapa saksi terkait sengketa perumahan yang masih dijualbelikan.
Tim investigasi dari PT Istana Negara akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Terima kasih kepada Kanit PPA Suntoro dari Polres Pasuruan yang bertindak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti proses hukum ini. Harapannya, semua pengembang dan developer yang menipu warga Perumahan Taman Mutiara segera diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. (Eko P)



