SRAGEN – Kasus dugaan konspirasi anggaran di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pungsari, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen terus bergulir. Perjalanan kasus yang diungkap dan dikawal ini sudah sesuai tahap serta kebijakan, bermula dari tingkat BPD hingga Inspektorat kemudian ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.
Data yang dihimpun Aliansi Indonesia, dalam perjalanan kasusnya yakni terlapor Kepala Desa Pungsari, Joko Sarono oleh pihak Inspektorat sempat diberi kebijakan terkait kasus yang menimpanya.
Kades sempat diberi tenggang waktu 60 hari untuk penyelesaian administrasi, namun gagal dipenuhi Kepala Desa Pungsari sendiri. Sehingga sudah kewajiban dari aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) untuk melimpahkan pada aparat penegak hukum sebagai perbuatan melawan hukum.
Pada akhirnya pelimpahan kasus perkara itu diterima Kejari setelah melewati tahap hasil investigasi dari Inspektorat Kabupaten Sragen. Sehingga untuk pengembangan perkara tersebut pihak Kejaksaan Negeri Sragen juga sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sekitar 9 saksi untuk dimintai keterangan.
Diberitakan sebelumnya, mencuat ke publik sekitar 12 Desa di Sragen telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri terkait beberapa dugaan penyimpangan anggaran dana dan khususnya seputar BUMDesa, salah satunya Desa Pungsari Plupuh.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Kejari Sragen Ery Syarifah, pihaknya saat ini menyelidiki 12 desa yang dilaporkan terkait anggaran dana. Masing-masing berasal dari desa di Kecamatan Plupuh, Desa dari Kecamatan Tanon, Desa dari Kecamatan Miri, dan terbanyak dari wilayah Kecamatan Mondokan.
Eni berharap Kejari lebih menjadi mitra seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menegakkan hukum di wilayah hukum Kabupaten Sragen. Menurutnya, bahwa selama bulan Januari-Juli tahun 2023 ini sudah menangani banyak kasus, diantaranya pegawai Perum Perhutani dan sudah mengeksekusi pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp375 juta. Dana itu pun sudah dikembalikan ke pihak Perum Perhutani.
Kemudian kasus yang lain sebanyak 151 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Sragen. Dikalkulasi ada sekitar 132 perkara yang diterima Kejari dan 115 perkara di antaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Pada eksekusi perkara pidum ada 121 perkara ada penyelesaian dua perkara lewat restorasi justice. Lalu di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Ery mengatakan ada bantuan hukum dan litigasi sebanyak 55 surat kuasa khusus (SKK), 34 perjanjian kerja sama, serta pemulihan keuangan negara sampai Rp187,1 juta.
Terpisah, Kabiro Media Aliansi Indonesia eks Soloraya, Awi, yang turut serta memonitor dari awal dan mengawal jalanku kasus Desa Pungsari Plupuh tersebut sangat apresiasi perihal ketegasan Kajari Sragen dalam menangani kasus tersebut.
Awi juga membeberkan, perihal kasus BUMDes yang ada di Desa Pungsari Kecamatan Plupuh itu sebenarnya dalam hasil audit terdapat nilai aset yang keseluruhannya mencapai sekitar Rp 500 juta. BUMDes yang ada di Pungsari diklaim Awi juga terdapat dugaan berbagai kefiktifan maupun adanya manipulasi-manipulasi.
Soal kepengurusan BUMDes Pungsari, lanjut Awi, dalam pengelolaan juga adanya ketidak transparan dalam menjalankannya khususnya seputar administrasi. Masih menurutnya, terkuaknya soal anggaran dana BUMDes yang dipakai pribadi sejak tahun 2019 oleh Kades Pungsari sejumlah Rp 200 juta itu hanya bagian yang menyolok saja. Disisi lain, Awi menduga juga adanya keterlibatan pihak-pihak oknum lain yang terlibat didalamnya, baik didalam birokrasi maupun pihak luar.
“Kasak kusuk seputar pengelolaan BUMDes Pungsari itu sudah lama, cuma banyak yang bungkam juga nggak berani membongkar. Nah, sepintas saya ada bahasa dugaan penyimpangan lain, jawaban sebenarnya sederhana, salah satunya pernah disentil Inspektorat, kenapa kok sampai dihimbau membuat BUMDes lagi, sampai pengurus hingga legalitas baru semua. Bagi yang cerdas tanggap alias connect, ini anggaran Dana Desa lho,” ungkapnya.
Awi juga menambahkan, dimana adanya data dari salah satu narasumber berdiri di Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Pungsari, inisial AZ. Narasumber yang merupakan mantan pengurus BUMDes Pungsari itu mengungkapkan bahwasanya nilai aset keseluruhan di BUMDes sekira Rp 500 juta. Dampak yang terjadi jalannya kegiatan BUMDes pun banyak terkendala dikarenakan anggaran dana yang tidak sedikit ditahan dan dipakai oleh Kades Pungsari sendiri.
“Dengan berjalannya waktu, perihal yang seharusnya jadi dapur rumah tangga di Pemdes Pungsari itu meledak. Hal itu setelah tak adanya titik temu, berbagai tokoh masyarakat beberapa kali mediasi dan menanyakan ke pihak Kades selama ini, namun tak kunjung tercerahkan. Otomatis untuk menyelesaikannya dengan prosedural serta secara aturan hukum, baik dari Inspektorat dan kini ditangani Kejari. Semua diserahkan sepenuhnya pada pihak berwenang saja, biar kasus ini bisa segera tuntas dan menemukan titik terang,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan korupsi BUMDes Pungsari yang menimpanya dan saat ini ditangani oleh Kejari Sragen, oleh Kepala Desa Pungsari Joko Sarono enggan memberikan keterangan.
“Silahkan ditanyakan ke pihak Inspektorat juga, saya siap bertanggungjawab,” katanya.
Dia juga menyampaikan saat ini katanya sudah membentuk pengelola BUMDes yang baru. Namun hingga saat ini untuk ranah kepelatihan belum dilakukan oleh pula.
Kemudian, Kasi Intel Kejari Sragen Mujib Syaris mencuplik adanya bocoran, bahwa pihak Kejari sudah menerbitkan surat perintah penangkapan dugaan pelanggaran anggaran BUMDes Pungsari. Dikatakannya, sejauh ini memang ada sebagian uang yang sudah dikembalikan oleh Kepala Desa Pungsari, namun belum lunas hingga waktu yang telah ditentukan.
“Benar ada surat edaran dari Jaksa Agung terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi, perihal keuangan Desa. Ada MoU dari tiga lembaga negara, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan hukum dalam negeri. Kami lebih mengutamakan pembinaan, tapi pembinaan itu tidak serta merta, kami kasih deadline. Ketika tidak ada penyelesaian, kami tingkatkan ke penyidikan,” bebernya.
Kemudian, ikhwal beredarnya kasus yang menimpa Kepala Desa Pungsari, Joko Sarono inipun, selain mencuat ke publik juga sampai ke telinga Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Dia mengaku sudah berupaya untuk melakukan mediasi hingga memberi peringatan kepada Joko Sarono agar secepatnya menyelesaikan masalah tersebut.
Lanjut Yuni, berhubung Kades Joko Sarono tidak menunjukkan iktikad baik dan belum mengembalikan uang BUMDes sebanyak Rp200 juta yang tidak dikembalikannya sejak tahun 2019 itu, dan kemudian sampai berproses sesuai prosedur aturan serta aturan yang berlaku, pihaknya terpaksa mengeluarkan surat pemberhentian sementara.
Dalam hal ini Kades Joko Sarono secara resmi telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pungsari selama 3 bulan, disisi lain sembari menunggu proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Sragen yang saat ini masih berjalan.
“Saya nyatakan pemberhentian sementara, biar Dia (Kades Pungsari) menyelesaikan kewajiban-kewajiban dengan beberapa hal yang ia lakukan, sekarang dalam proses penyidikan di Kejaksaan,” tegasnya.
Bupati juga menambahkan, pihaknya telah beberapa kali mencoba untuk melakukan mediasi, serta memberikan peringatan tegas terhadap Kades Pungsari. Namun Yuni terkesan kecewa, dikarenakan pihak Kades Joko seperti setengah-setengah dan kurang adanya etika niat baik mengembalikan apa yang menjadi kewajibannya.
Kejengkelan Yuni yang lain yakni adanya informasi motor dinas Kades Pungsari saat ini kabarnya raib, padahal motor Yamaha Nmax merah sebagai dinas itu belum lama secara serentak dibagikan terhadap seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Sragen sebagai fasilitas juga operasional kinerja.
“Kalau mengembalikan sebenarnya bisa membantu dia, lha ini malah terkesan menyepelekan, terkesan setengah-setengah niatnya, bahkan beberapa kali Camat saya suruh untuk menanyakan, tapi juga tidak ada keseriusan komitmennya. Bahkan kabar yang baru motor dinas juga digadaikan,” tandasnya. (Awi)