PT. BERITA ISTANA NEGARA

Camat Ngargoyoso Ditahan Kejari Karanganyar dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Korupsi Bumdes Berjo, Ini Sikap Pemkab

Berita Istana - Rabu, 18 September 2024 02:20

Karanganyar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menahan Camat Ngargoyoso, Wahyu Agus Pramono, atas dugaan gratifikasi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo pada Selasa (17/9/2024) malam.

Menanggapi penahanan ini, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Zulfikar Hadidt, menyatakan bahwa pihak Pemkab Karanganyar belum menerima pemberitahuan tertulis dari Kejari terkait penahanan Wahyu Agus Pramono.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari Kejari Karanganyar. Jadi, secara prosedur administrasi, kami belum bisa menanggapinya. Ini baru saya koordinasikan dengan pihak pidana khusus (pidsus),” ungkap Zulfikar pada Rabu (18/9/2024).

Zulfikar menambahkan, sebelum mengambil tindakan terkait kepegawaian, Pemkab Karanganyar harus mengetahui terlebih dahulu detail kasus dan pasal yang disangkakan kepada camat tersebut.

“Kami harus tahu dulu detail status hukum dan pasal yang disangkakan. Itu akan menjadi dasar untuk mengambil langkah-langkah administrasi terkait kepegawaiannya (Camat Ngargoyoso),” tambahnya.

Terkait pertanyaan apakah Wahyu Agus Pramono akan dipecat dari jabatannya, Zulfikar menegaskan bahwa Pemkab akan menunggu data lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hartanto, mengonfirmasi penahanan tersebut. Wahyu Agus Pramono ditahan karena diduga kuat menerima gratifikasi dalam pengelolaan dana BUMDes Berjo.

“Dalam kasus Bumdes Berjo, telah ditetapkan dua tersangka, yakni Agung Sutrisno, mantan Dewan Pengawas, dan Margono, petugas loket wisata. Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi,” jelas Hartanto.

Sebagai informasi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menerima gratifikasi dapat dijerat dengan pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar.

Gratifikasi, yang merupakan bentuk suap, sangat bertentangan dengan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara. (*)

Baca Juga :  Gurita RS MITRA SEHAT MEDIKA dalam Oknum Pemerintah Kabupaten Pasuruan

 

Array

Berita Terkait

Komentar