PT. BERITA ISTANA NEGARA

Curi Perhiasan Milik Majikan, ART Diciduk Satreskrim Polres Salatiga

Berita Istana - Senin, 13 Mei 2024 03:30

Polres Salatiga Polda Jateng Perempuan ART (Asisten Rumah Tangga) berinisial TS, 44 Tahun, warga Gendongan Timur, Tingkir Kota Salatiga diamankan Satreskrim Polres Salatiga setelah dilaporkan majikannya warga Perum Taman Kembang Arum Dukuh Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga karena diduga melakukan pencurian perhiasan emas.

Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Salatiga langsung melaksanakan penyelidikan dan memeriksa saksi serta mengumpulkan barang bukti dan akhirnya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian jo pengakumulasian/penggabungan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana, dengan tersangka TS.

Adapun kronologis kejadiannya menurut penuturan korban bahwa pada sekitar bukan April, korban yang merupakan majikan pelaku menghubungi TS melalui WhAtshap menanyakan apakah berangkat bekerja atau tidak dikarenakan sudah beberapa kali tidak masuk kerja dengan alasan anaknya sedang sakit dan dijawab TS tidak masuk kerja dengan alasan akan ke Puskesmas.

Dengan alasan tersebut, korban/majikan menaruh curiga kemudian memeriksa meja rias tempat menyimpan perhiasan dan ternyata ada yang hilang yaitu 1 ( satu ) buah cincin mahkota berat 8,900 gr seharga kurang lebih Rp 10.600.000,- (Sepuluh juta enam ratus ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) buah cincin model engkol berat 2.359 gr seharga kurang lebih Rp 2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya menghubungi TS melalui WhAtshap menanyakan hal tersebut akan tetapi tidak dibalas dan telepon pun tidak diangkat.

Setelah dilakukan pencarian melalui agen yang mereferensikan TS, diketahui bahwa TS mengaku telah mengambil perhiasan-perhiasan miliknya, atas kejadian tersebut korban melaporkan Ke Polres Salatiga guna proses lebih lanjut.

Setelah mendapatkan laporan tersebut Tim Satreskrim melakukan penangkapan terhadap TS dan dibawa ke Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan, jelas Kasat Reskrim AKP M. Arifin Suryani, S.Sos, M.H.

Untuk barang buktinya antara lain, 1 (satu) lembar surat emas yang bertuliskan 1 Cincin mahkota GE GIN 8.900 GR dan 1 Cincin model engkol GE GIN 2.350 GR, yang dikeluarkan oleh Toko Mas NAGA DUNIA Wonosobo tanggal 28/5-2016 dan uang senilai Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sisa hasil kejahatan, tambah AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.

Sebagai catatan bahwa TS telah melakukan pencurian tersebut sudah berulang kali tanpa disadari oleh majikannya yaitu berupa 1 ( satu ) buah perhiasan mas jenis anting dengan berat 0, 950 gr, ada suratnya, 1 ( satu ) buah perhiasan emas jenis gelang berat kurang lebih 8 gr, 1 ( satu ) buah perhiasan emas jenis kalung berikut bandul berbentuk hati ada mutiara berat kurang lebih 10 gr, 1 ( satu ) buah perhiasan emas berbentuk salib ada permatanya dengan berat kurang lebih 3 gr dan 1 ( satu ) pasang perhiasan emas jenis anting dengan berat kurang lebih 3 gr.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novotasari, M.Psi, M.Si, Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan seorang ART yang melakukan pencurian perhiasan emas di rumah majikannya dengan modus operandi mengambil perhiasan emas miik korban ketika tidak berada di rumah dan hal tersebut telah dilakukan berulang kali. Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut, adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 5 Tahun Penjara, terang IPTU Henri Widyoriani, S.H.

(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)

Tag:
Array

Berita Terkait

Komentar