PT. BERITA ISTANA NEGARA

Desa Jatibatur, Gemolong, Temuan Proyek Infrastruktur yang Diduga Mark-Up Anggaran

Berita Istana - Minggu, 26 Mei 2024 12:44

Sragen, 26 Mei 2024 – Warga Desa Jatibatur, Kecamatan Gemolong, Sragen, dihebohkan dengan temuan beberapa titik proyek infrastruktur yang diduga mengalami mark-up. Proyek-proyek tersebut menggunakan Anggaran Dana Desa tahun 2021, 2022, dan 2023, serta anggaran lainnya termasuk Banprov dan Aspirasi. Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan hal ini kepada awak media Berita Istana pada Minggu, 26 Mei 2024.

Warga menjelaskan bahwa mereka tidak menyadari adanya mark-up anggaran hingga baru-baru ini. “Kami ini sebagai warga biasa tidak tahu kalau itu mark-up anggaran,” jelas salah satu warga.

1. Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Talud Jalan Selatan Menikan V 125,5 PJ 193X1,5X0.30): Rp 103.935.500
2. Jalan Desa (Cor Jalan Jatibatur RT. 10 dan RT. 11 vol. 142×1.5×0.12m): Rp 32.232.900
3. Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Sumur Sawah Kadus 3): Rp 50.400.000
4. Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Talud Jalan Pertanian Wates Lor – Ngrotorejo 395m x30cmx1.25m): Rp 94.085.000
5. Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain (Talud Jalan Pertanian Jatibatur RT. 10 V. 190MX30CMX60CM): Rp 31.385.000
6. Prasarana Jalan Desa (Talud Jalan Pertanian Sidoharjo RT. 16 VOL 90MX30CMX2.25M): Rp 96.704.000
7. Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Talud Jatirejo RT. 13 Depan Eks SD vol. 92 m): Rp 36.791.000
8. Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Sumur Sawah): Rp 55.000.000
9. Prasarana Jalan Desa (Talud Jalan Bantengan RT.18 V. 186MX25CMX75CM): Rp 42.977.000
10. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Cor Rel Lanjutan Jalan Utara Menikan – Ngrotorejo 65MX3.5MX0.12M): Rp 27.930.000.

1. Prasarana Jalan Desa (Talud Jalan Pertanian Tengah sawah Dk. Menikan vol 218×1 m): Rp 60.058.000
2. Jalan Desa (Cor Sidorejo RT. 2b vol. 240×3.5 mx12 cm): Rp 80.168.000
3. Jalan Desa (Cor Etan Menikan Lanjutan vol 44×3.5x12cm): Rp 19.269.000
4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Pembangunan Kantor PAUD Bunga Ceria vol 4x6m): Rp 27.531.200

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek Sambungmacan Ringkus Pencuri Sepeda Motor, Begini Keterangan Kapolres Sragen

1. Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa (Tanggul Sendang Kukungerit vol. 110.70 m3): Rp 94.380.000
2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Talud Bantengan RT 19 vol. 30×0.30×150): Rp 20.004.000
3. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Cor Jalan Dk. Etan Menikan vol. 63×3.5×0.12m): Rp 28.316.000
4. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Cor Jalan Dk. Menikan – Ngrotorejo vol.140MX3.5X0.12M): Rp 55.835.000

Warga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelolaan dana desa yang tidak transparan. Mereka berharap pihak berwenang segera melakukan audit dan investigasi terhadap penggunaan anggaran tersebut. “Kami berharap ada transparansi dan keadilan dalam penggunaan dana desa. Ini uang rakyat, harus digunakan dengan benar,” tegas seorang warga lainnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jatibatur belum bisa dikonfirmasi terkait temuan ini. Hingga berita ini diterbitkan, masih banyak pihak yang perlu dikonfirmasi untuk keseimbangan berita tersebut. Pemerintah Kecamatan Gemolong dan pihak terkait lainnya diharapkan segera memberikan klarifikasi dan tindakan yang diperlukan untuk mengatasi dugaan penyelewengan anggaran ini.

Kasus dugaan mark-up anggaran dana desa di Desa Jatibatur ini menambah deretan masalah transparansi pengelolaan dana desa di Indonesia. Semoga dengan adanya perhatian dari media dan masyarakat, pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti dan memperbaiki sistem pengelolaan dana desa untuk kemaslahatan bersama.(Ags)

Tag:
Array

Berita Terkait

Komentar