PT. BERITA ISTANA NEGARA

Diminta Penegak Hukum Tindak Tegas Pangkalan Gas Elpiji yang Menjual di Luar Peraturan

Berita Istana - Jumat, 26 Juli 2024 08:21

Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru tampaknya sia-sia dalam memenuhi kebutuhan gas LPG subsidi 3 kilogram dengan harga bersubsidi, karena masih ada pengusaha pangkalan nakal yang diduga menjual di luar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dari hasil temuan di lapangan, berdasarkan informasi dari salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, disampaikan bahwa salah satu pangkalan gas di Jalan Kampar, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menjual gas elpiji 3 kg seharga Rp 20.000-22.000, bahkan lebih bila gas sudah hampir habis di pangkalan.

Bukan hanya itu, narasumber juga menyampaikan bahwa pangkalan gas tersebut terlihat menjual lebih dari satu tabung gas per orang, bahkan hingga 10-15 tabung per orang yang datang ke pangkalan tersebut dengan menggunakan keranjang. Padahal, pangkalan ini seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat sekitarnya. Narasumber mengungkapkan dengan nada sedih bahwa dia tidak mendapatkan gas saat ingin membeli di pangkalan MM Gas.

Hal tersebut semakin jelas dengan informasi dari masyarakat yang menyebutkan harga gas 3 kilogram di pangkalan milik MM Gas seharga Rp 20.000-22.000 per tabung saat awak media mendatangi pangkalan tersebut pada 25 Juli 2024.

Pangkalan milik MM Gas patut diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Oleh karena itu, diminta kepada penegak hukum agar melakukan tindakan tegas supaya pengusaha-pengusaha nakal seperti itu tidak semena-mena dan merasa kebal hukum.

(Irman)

Array

Berita Terkait

Komentar