PT. BERITA ISTANA NEGARA

Direktur PT BIN Kecam Keras Ajudan Kapolri yang Ancam Pukul Wartawan

Berita Istana - Senin, 7 April 2025 10:35

Semarang, 7 April 2025 — Direktur Utama PT Berita Istana Negara (BIN), Warsito, mengecam keras tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh salah satu ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ajudan tersebut diduga melakukan pemukulan terhadap pewarta foto Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, saat sedang bertugas meliput arus balik di Stasiun Tawang, Semarang, Sabtu (5/4).

Warsito menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

> “Jelas ini tindakan yang tidak beretika dan mencoreng nama institusi Polri. Wartawan dilindungi oleh undang-undang, ajudan ini perlu belajar kode etik jurnalistik agar paham dan tidak semena-mena,” tegas Warsito.

Kapolri Jenderal Sigit Prabowo sendiri turut menyesalkan insiden tersebut. Saat dikonfirmasi oleh media, ia mengatakan akan memeriksa informasi lebih lanjut terkait insiden itu.

> “Saya baru mengetahui dari link berita. Jika benar terjadi, saya sangat menyesalkan, karena selama ini hubungan kami dengan media sangat baik,” ujar Kapolri, Minggu (6/4).

 

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, mengonfirmasi bahwa tindakan ajudan Kapolri cukup kasar. Menurut kesaksian, Makna awalnya menjauh dari kerumunan karena situasi tidak kondusif, namun ajudan tersebut mengejar dan memukul kepala Makna dengan tangan. Tidak hanya itu, ajudan tersebut juga mengancam jurnalis lain di lokasi.

> “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ujar ajudan itu dengan nada tinggi dan sikap agresif.

 

Tindakan ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk PFI Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang. Mereka menilai insiden ini sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hukum.

Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, menuntut agar pelaku meminta maaf secara terbuka dan meminta institusi Polri menjatuhkan sanksi tegas.

Baca Juga :  Vio Sari Kepala Perwakilan Berita Istana Negara Apresiasi Pelayanan Prima Adityo Gineung Pratidina Kasubag PU Kota Semarang

> “Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya,” tegas Daffy.

Insiden ini dinilai melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu pernyataan resmi dari Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, terkait insiden ini.(Redaksi)

Array

Berita Terkait

Komentar