Surabaya – Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, mengecam keras tindakan Ivan Sugianto, tersangka dalam kasus intimidasi dan perundungan terhadap EN, seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Warsito menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini, serta meminta aparat untuk transparan terkait dugaan hubungan Ivan dengan sejumlah oknum di Mapolrestabes Surabaya.(Jumat 15 November 2024).
“Kedekatan Ivan dengan beberapa anggota Mapolrestabes Surabaya patut dipertanyakan. Jika benar ada hubungan khusus atau dukungan terhadap bisnis malam yang dia kelola, ini harus diusut secara tuntas. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” tegas Warsito, Kamis (14/11).
Proses Pemindahan dan Tindak Lanjut Kasus
Ivan Sugianto dipindahkan dari ruang pemeriksaan unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya ke Gedung Anindita pada pukul 21.09 WIB. Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jawa Timur, mengonfirmasi langkah tersebut dan menyatakan bahwa Ivan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena perbuatannya, Ivan disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tiga tahun penjara,” ujar Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya.
Dugaan Intimidasi dan Perundungan
Kasus ini bermula dari laporan bahwa Ivan melakukan intimidasi dan perundungan terhadap EN, seorang siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Tindakan tersebut memicu kecaman luas dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan media dan organisasi perlindungan anak.
Warsito berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku kekerasan terhadap anak, serta mendesak kepolisian untuk bekerja secara profesional tanpa intervensi atau keberpihakan.
“Semua pelaku kejahatan, apalagi yang menyasar anak-anak, harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dengan adil,” pungkas Warsito.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dengan harapan agar keadilan ditegakkan dan tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap anak di masyarakat.(ArW)