PT. BERITA ISTANA NEGARA

Ditinggal Taraweh, Rumah Warga Masaran Sragen Kebobolan Maling, Uang 703 USD Hilang

Berita Istana - Selasa, 11 April 2023 06:39

POLRES SRAGEN – Ditinggal sholat taraweh rumah warga bernama Parimin di Dukuh Gelang Desa Kliwonan Masaran Sragen kebobolan maling, uang sebesar 703 dollar atau senilai Rp 10 juta lebih telah hilang.

Kapolres Sragen Polda Jateng AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kapolsek Masaran AKP Joko Widodo mengatakan, kerugian akibat ulah pencuri tersebut berupa uang dolar sebesar 703 USD atau senilai Rp 10.193.500.

Peristiwa terjadi pada Senin 31 Maret 2023 pukul 19.30 WIB, di rumah korban Parimin di Dukuh Gelang Desa Kliwonan Masaran Sragen.

Sedangkan pelaku diketahui bernama Dwi Sukarno alias Kelek warga Dukuh Gelang Desa Kliwonan, Kecamatan Masaran Sragen.

Korban mengetahui rumahnya telah dimasuki seorang pencuri saat usai sholat taraweh dirinya mendahului pulang lantaran perut sakit dan berniat ke kamar kecil.

Saat masuk ke rumah dan hendak ke kamar mandi, korban Parimin yang kala itu terlebih dahulu akan mengambil HP di kamarnya, melihat pelaku yang dikenalnya bernama Dwi Sukarno alias Kelek tengah berada di dalam kamar.

“Saat kejadian pelaku Dwi Sukarno hanya diam saja dan lantas pergi meninggalkan rumah korban melalui pintu belakang. Korban yang mengetahui ada pencuri dirumahnya kemudian mengecek barang-barang yang kemungkinan diambil oleh pelaku. Dalam pengecekan itu, korban merasa kehilangan dompet yang berisi uang dolar Amerika sebesar 703 dollar atau senilai Rp 10.193.500, “ kata AKP Joko Widodo.

“Usai mengecek barang yang hilang, korban juga mengecek kondisi rumah, yang ternyata ada bekas congkelan pada jendela rumahnya dan pada kaca bagian bawah juga pecah, yang diduga sebagai akses masuk pelaku, “ tambahnya.

Atas kejadian itu, korbanpun langsung melapor ke Mapolsek Masaran. Kapolsek menguraikan, setelah mendapatkan laporan kejadian, pihaknya langsung menggelar penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang telah diketahui identitasnya.

Pada 3 April 2023, pelaku Dwi Sukarno alias Kelek berhasil ditangkap jajaran Resmob Polsek Masaran di rumah orang tuanya.

Petugas lantas membawa pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian berupa uang dollar milik korban, sebagaimana dimaksud pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan.

Saat ini tersangka Dwi Sukarno tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Masaran untuk penyelidikan lebih dalam.

( Vio Sari)
Sumber : Humas Polres Sragen Polda Jateng

Array

Berita Terkait

Komentar