Pekanbaru, 17 Oktober 2024 – Peredaran rokok ilegal di Provinsi Riau semakin marak dengan berbagai merek seperti “Tator,” “Slava,” “Live Bold,” dan beberapa merek lain yang tidak memiliki pita cukai. Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari Bea Cukai Provinsi Riau, yang diduga kurang profesional dan cenderung melakukan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Independen Penampung Aspirasi Masyarakat (DPP-LSM FIPAM), Utema Gea, menyoroti pentingnya keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini. Menurutnya, beredarnya rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat di pasar rokok.
“Bea Cukai Provinsi Riau harus serius dalam menangani permasalahan ini,” tegas Utema Gea. Ia juga menekankan bahwa setiap rokok yang beredar di pasaran wajib memiliki pita cukai sebagai bukti pelunasan pajak cukai, dan penjualan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Lebih lanjut, Utema mendesak agar Bea Cukai lebih proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal. “Jika Bea Cukai merasa tidak mampu, sebaiknya meminta bantuan dari penegak hukum lain, seperti TNI atau Polri,” ujarnya.
Situasi ini mengundang perhatian berbagai pihak untuk segera mengambil tindakan yang lebih tegas dan efektif guna menekan peredaran rokok tanpa cukai yang terus meningkat di Provinsi Riau.



